BAKAUHENI (Lampungpro.co): Tim Gabungan KSDA Bakauheni Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Bengkulu, Polda Lampung, dan Protecting Indonesia's Bird menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa liar dan illegal pada Senin (6/9/2021) dinihari. Ribuan burung digagalkan di Exit Tol Bakauheni Utara Lampung Selatan.
Kasi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri mengatakan, ada 2.440 ekor burung berbagai jenis yang digagalkan. Ada pun burung tersebut, diangkut dari Pekanbaru Riau hendak ke Tangerang Banten.
"Penahanan dilakukan, karena burung-burung ini tidak diliputi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesahatan Bahan Asal dari Karantina. Ribuan burung ini dikemas dalam keranjang buah dan kotak kardus, yang diangkut menggunakan mobil Kilang Innova B 1294 ADM," kata Hifzon Zawahiri.
Ada pun burung yang diamankan ini terdiri dari Poksai Mandarin 20 ekor, Jalak Kerbau 520 ekor, Kolibri Ninja 315 ekor, dan Murai Air 20 ekor. Kemudian Pelatuk Bawang 20 ekor, Ciblek 1350 ekor, Kepodang 45 ekor, Gelatik Batu 30 ekor, dan Siri-siri 10 ekor.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada penyelundupan ribuan burung illegal. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan seluruh burung masuk kategori satwa liar tidak dilindungi," ujar Hifzon.
Sementara itu, Kanit IV Unit 3 Tipidter Polda Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan, dalam upaya penggagalan ribuan burung illegal ini, pihaknya mengamankan dua pelaku. Hingga kini Tim Polda Lampung masih melakukan pengembangan, terkait hasil penangkapan di Bakauheni ini.
"Selanjutnya ribuan burung ini, akan dikembalikan ke habitatnya. Sementara dua erduga pelaku akan dikenai sanksi administrasi yaitu pencatatan data, sehingga jika mengulangi akan dikenai sanksi pidana," ungkap Iptu Johannes.
Disinggung terkait payung hukum dipersangkaan, keduanya dikenai Pasal 44 ayat (Z) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia