Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim ke Tangerang, Ribuan Burung Illegal Asal Riau Diamankan Tim Gabungan di Bakauheni
Lampungpro.co, 06-Sep-2021

Febri 1264

Share

Ribuan Burung Illegal Saat Diamankan Tim Gabungan | Lampungpro.co/DOK

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Tim Gabungan KSDA Bakauheni Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Bengkulu, Polda Lampung, dan Protecting Indonesia's Bird menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa liar dan illegal pada Senin (6/9/2021) dinihari. Ribuan burung digagalkan di Exit Tol Bakauheni Utara Lampung Selatan.

Kasi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri mengatakan, ada 2.440 ekor burung berbagai jenis yang digagalkan. Ada pun burung tersebut, diangkut dari Pekanbaru Riau hendak ke Tangerang Banten.

"Penahanan dilakukan, karena burung-burung ini tidak diliputi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesahatan Bahan Asal dari Karantina. Ribuan burung ini dikemas dalam keranjang buah dan kotak kardus, yang diangkut menggunakan mobil Kilang Innova B 1294 ADM," kata Hifzon Zawahiri.

Ada pun burung yang diamankan ini terdiri dari Poksai Mandarin 20 ekor, Jalak Kerbau 520 ekor, Kolibri Ninja 315 ekor, dan Murai Air 20 ekor. Kemudian Pelatuk Bawang 20 ekor, Ciblek 1350 ekor, Kepodang 45 ekor, Gelatik Batu 30 ekor, dan Siri-siri 10 ekor.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada penyelundupan ribuan burung illegal. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan seluruh burung masuk kategori satwa liar tidak dilindungi," ujar Hifzon.

Sementara itu, Kanit IV Unit 3 Tipidter Polda Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan, dalam upaya penggagalan ribuan burung illegal ini, pihaknya mengamankan dua pelaku. Hingga kini Tim Polda Lampung masih melakukan pengembangan, terkait hasil penangkapan di Bakauheni ini.

"Selanjutnya ribuan burung ini, akan dikembalikan ke habitatnya. Sementara dua erduga pelaku akan dikenai sanksi administrasi yaitu pencatatan data, sehingga jika mengulangi akan dikenai sanksi pidana," ungkap Iptu Johannes.

Disinggung terkait payung hukum dipersangkaan, keduanya dikenai Pasal 44 ayat (Z) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved