Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilaporkan Cabuli Anak Umur 12 Tahun, Polisi Buru Pria Asal Pagar Dewa Tulang Bawang Barat ini
Lampungpro.co, 27-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6287

Share

Pelaku pencabulan anak di bawah umur Md yang diburu polisi,. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Kasus perbuatan cabul anak di bawah umur anak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Kali ini pelakunya Md warga Tiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

Dia diburu polisi lantaran kasus pelecehan anak di bawah umur. Dia  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, 19 Desember 2022. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka dan dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan dua kali dipanggil, tapi tidak menghadap. Sehingga diterbitkan DPO.    Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDD) sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polteng Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Dia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku terhitung Senin (20/2/2023). "Tersangka masih diburu oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat," kata dia. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,membenarkan  mengeluarkan surat DPO terhadap pelaku. Pihaknya juga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim per 2 Februari 2023.

Sebelumnya, orang tua anak umur 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga kini.

"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/2/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada  Senin (19/12/2022) di rumah korban oleh Md. "Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat efek jera minta segera, harus segera ditangkap," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

425


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved