PANARAGAN (Lampungpro.co): Kasus perbuatan cabul anak di bawah umur anak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Kali ini pelakunya Md warga Tiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dia diburu polisi lantaran kasus pelecehan anak di bawah umur. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, 19 Desember 2022. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka dan dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan dua kali dipanggil, tapi tidak menghadap. Sehingga diterbitkan DPO. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDD) sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polteng Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Dia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku terhitung Senin (20/2/2023). "Tersangka masih diburu oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,membenarkan mengeluarkan surat DPO terhadap pelaku. Pihaknya juga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim per 2 Februari 2023.
Sebelumnya, orang tua anak umur 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga kini.
"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/2/2023).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (19/12/2022) di rumah korban oleh Md. "Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat efek jera minta segera, harus segera ditangkap," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
425
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia