KRUI (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Pesisir Barat berinisial SPA (19), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu (9/6/2024).
Kepala Satreskrim Polres Pesisir�Barat, Iptu Algy Ferlyando mengatakan, SPA ditangkap lantaran menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga tewas.
"Peristiwa itu bermula saat pelaku yang baru saja pulang ke rumahnya, terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri, yang sedang sakit stroke," kata Iptu Algy Ferlyando dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Setibanya di rumah, pelaku langsung pergi ke dapur untuk makan. Sementara itu, korban, yang merupakan ayah kandung pelaku, sedang tidur di lantai ruang keluarga.
"Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. Namun pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan," ujar Algy Ferlyando.
Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri, lalu memukul telinga kanan korban. Korban pun jatuh dengan posisi miring di lantai, kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri.
Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara, lalu membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), hingga berhasil menemukan pelaku sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Pekon Padang Rindu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas keesokan harinya Korban telah meninggal dunia. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia