JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (dapil) Bali, IGN Arya Wedakarna resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), Jumat (02/02/2024). Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, membacakan keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.
Pemecatan Arya Wedakarna berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI. Dalam pasal tersebut, diputuskan dan ditetapkan bahwa Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah dan janji jabatannya.
"Teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI, ucap Made Mangku Pastika, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com--(jaringan media Lampungpro.co), di hari yang sama.
Terkait keputusan BK DPD RI bahwa dirinya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna meminta media bersabar dan tenang. Sebelumnya, BK DPD RI menyatakan hasil putusan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) akan diumumkan pada Kamis (1/02/2024). Namun, baru direalisasikan Jumat ini.
Ditemui di Kantor DPD RI Bali kala itu, Habib Ali yang bertugas sebagai pimpinan dalam pemeriksaan terhadap MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan terlapor Arya Wedakarna mengatakan saat itu belum dapat menyimpulkan hasilnya. Baik atau buruk karena perlu usulan dari seluruh anggota, ditambah empat ketua Badan Kehormatan.
Karena kita adalah kolektif kolegial empat pimpinan, tapi hanya ada dua pimpinan (Habib Ali Alwi dan Made Mangku Pastika) sehingga kita bawa ke lembaga, tunggu 1 Februari nanti, ujarnya kala itu.
Meski demikian, BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna. Namun hal ini belum dapat disampaikan.
Bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA saat pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, muncul lagi kasus lain yang beredar di media sosial (medsos). Yakni, Arya Wedakarna terekam video memarahi guru di salah satu sekolah negeri di Bali.
Sebenarnya itu kalau sekolah masuknya ke Komite III. Ini sepertinya sudah meloncat. Tidak boleh itu melewati kapasitas seolah-olah sakti mantra guna, ya jadi tidak etis kalimat-kalimat keras. Sebenarnya kan ini banyak tapi kita fokuskan tuntutan yang lagi viral ini masalah yang di Bea Cukai, katanya.
Dalam proses pemeriksaan ini, BK DPD RI mengumpulkan pernyataan dan bukti-bukti dari tiga elemen tersebut. Harapannya, hal itu dapat memutuskan persoalan yang terjadi dan diperbincangkan di media sosial sejak awal tahun itu.
Hari ini kedatangannya terkait kasus AWK ya keterangan yang viral kejadian 29 Desember, jadi kami BK DPD RI mengundang para pihak. Bea Cukai, MUI dan yang bersangkutan AWK sebagai teradu, masing-masing klarifikasi dari MUI setelah itu AWK baru Bea Cukai, ujar Habib Ali.
Sebagaimana diketahui, dalam potongan video yang viral, Anggota Komite I DPD RI Arya Wedakarna (AWK) tampak berbicara dengan nada tinggi ketika rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. Arya Wedakarna melontarkan keinginannya agar front liner atau petugas depan di Bandara I Gusti Ngurah Rai adalah putra-putri Bali dan agar petugas tidak menggunakan penutup kepala alias jilbab karena Bali bukan Timur Tengah.
Kalimat ini ditafsirkan sebagai bentuk ujaran kebencian mengandung unsur SARA oleh sejumlah kelompok. Namun Arya Wedakarna sempat membantah bahwa tak ada kalimat yang menyebut ucapannya menjurus pada agama tertentu. (***)
Editor
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6331
Lampung Selatan
388
Kominfo Lampung
373
Lampung Selatan
445
199
06-Jul-2025
437
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia