Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Monopoli, Pedagang BBM Eceran Minta Setop Pertashop di Tulangbawang Barat
Lampungpro.co, 12-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1026

Share

Para perwakilan pedagang BBM Eceran saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Tulangbawang Barat, Kamis (12/8/2021). LAMPUNGPRO.CO/SAYUTI

PANARAGAN (Lampungpro.co): Wakil ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Busroni, meminta agar  pembangunan Pertashop dihentikan, jika tidak sesuai aturan dan terindikasi hanya dikuasai segelintir pemodal. Dewan berencana, setelah HUT ke-76 RI, DPRD Tubabaakan turun kelapangan bersama dinas terkait dan masyarakat untuk menertibkan Pertashop yang berdekatan atau tidak sesuai perizinan.


Demikian yang disampaikan Busroni saat hearing Kamis (12/8/2021). Sepuluh perwakilan pedagang eceran BBM menyampaikan aspirasinya didampingi organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten setempat, dan dikawal dua anggota Polres Tubaba guna penerapan protokol kesehatan. Tampak hadir, sejumlah anggota Dewan seperti Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Tubaba, Busroni dan Joko S.Kuncoro, Ketua Komisi 1 Yantoni, Ketua Komisi 2 Sudirwan, Ketua Komisi 3 Paisol, dan anggota DPRD Sobri, serta Sukardi.

Menurut Yantoni penolakan Pertashop yang terlalu berdekatan dan diduga monopoli bahkan menutup akses bagi masyarakat yang berniat membangun Pertashop. Sedangkan Ketua Komisi 2 Sudirwan, menilai dari sudut pandang kesejahteraan sosial masyarakat, pemerintah daerah juga harus memperhatikan perekonomian pedagang eceran BBM yang berjuang hidup dari penjualan. 

"Bukan kita menolakPertashop program pemerintah pusat, justru kita sambut baik demi kesejahteraan masyarakat luas. Tetapi dalam persoalan penolakan ini, pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan kondisi riil di lapangan. Jangan justru satu Pertashop dibangun malah membunuh ratusan pedagang kecil karena tidak ada aturan tegas tentang jarak antar Pertashop. Kemudian proses perizinan yang tidak benar, serta onum pengusaha yang memonopoli usaha itu," kata Sudirwan. 

Di sisi lain, Ketua Komisi III Paisol, menegaskan tidak ada toleransi bagi pengusaha yang memonopoli program Pertashop di Tubaba. Kemudian, terkait jarak antara Pertashop harus diatur sesuai ketentuan BPH Migas dan disesuaikan dengan peraturannya. 

"Setelah mendengar aspirasi pedagang ecer, Pertashop harus memperhatikan kondisi di lapangan dan nasib para pedagang kecil apalagi di tengah pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian pedagang dan masyarakat. Kami mendengar dan melihat kondisinya di lapangan, kebiasaan membangun tampa melengkapi syarat atau izin terlebih dahulu harus diterbitkan. Oleh karena itu DPRD Tubaba akan segera mengambil langkah kongkrit, bersama dinas terkait," kata Paisol.

Lanjut Paisol, mengatakan melihat percakapan dan informasi terkait koordinasi masyarakat yang berniat membangun Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya kepada oknum yang diduga merupakan Ketua Hipmi Tubaba, dinilai mencederai kepentingan dan marwah organisasi. "Kalau begitu niatnya jelek, menutup akses orang lain untuk usaha Pertashop dengan dalih aturan. Tetapi justru oknum itu yang memanfaatkannya. Patut dipertanyakan kredibilitas Ketua Hipmi Tubaba itu. Persoalan ini akan segera kami tindak lanjuti," tegas Paisol. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reportase: Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved