Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipakai Bayar Hutang dan Main Slot, Remaja Asal Tanggamus ini Gelapkan Motor Temannya di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 06-Jun-2024

Amiruddin Sormin 142

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja berinisial MR (21) asal Pekon Banjarmasin, Bulok, Tanggamus, ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, MR ditangkap lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri berinisial FBP (24).

"Pelaku yang keseharian berprofesi sebagai office boy disalah satu kafe di Bandar Lampung ini, dibekuk di rumah indekos di Jalan Z.A. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung," kata Kompol Kurmen Rubiyanto dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan disalah satu kafe di Bandar Lampung, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, sehingga korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya.

"Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.

Namun hingga malam hari, pelaku tidak bisa dihubungi, dan sepeda motor pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Kemudian korban melaporkannya ke kepolisian.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap disalah satu rumah kost di wilayah Kedaton," jelas Kompol Kurmen.

Pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp1,3 juta. Untuk penadah AA dan barang bukti sepeda motor sudah berhasil diamankan.

Pelaku MRD mengaku uang hasil gadaian sepeda motor tersebut, digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 BE 2590 VY. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3772


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved