BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kini memasang speed gun (alat pengukur kecepatan) di sejumlah titik Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak dari Bakauheni hingga Mesuji. Pengemudi yang terekam melewati 100 km per jam bakal kena tilang di gerbang keluar tol.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, kebijakan itu diambil karena seringnya kecelakaan lalu lintas akibat melebihi kecepatan. "Kami menghimbau agar pengemudi tidak melebihi kecepatan 60-100 km per jam. Apalagi kontur permukaan jalan tol di Lampung banyak yang bergelombang," kata Kombes Donny Damanik, kepada Lampungpro.co, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Donny, penerapan aturan pembatasan kecepatan dan sanksi bagi pelanggar, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), khususnya pasal 21 (1). Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Kemudian pada ayat dua, kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Pembatasan kecepatan di jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pada pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan. Namun untuk kondisi jalan tol di Lampung, kecepatan ditetapkan 60-100 km per jam," kata Kombes Donny.
Terkait sanksi, kata Donny, merujuk Pasal 287 (5), UULLAJ bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Untuk itu, Donny meminta pengendara yang melintas di tol Lampung memperhitungkan waktu tempuh agar tidak mengambil keputusan untuk melaju kendaraannya dengan kecepatan yang ditentukan berdasarkan aturan. "Kemudian, memahami bahwa rambu-rambu batas kecepatan bukan sekedar himbauan melainkan petunjuk dan larangan. Bila dilanggar, dikenakan sanksi sesuai UULLAJ," kata Donny. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6356
Bandar Lampung
11927
Bandar Lampung
11736
Way Kanan
6399
Bandar Lampung
4392
216
14-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia