Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipasangi Speed Gun, Ngebut di Tol Lampung Bakal Ditilang di Gerbang Keluar, Segini Dendanya
Lampungpro.co, 23-Jan-2021

Amiruddin Sormin 8644

Share

Mobil patroli Ditlantas Polda Lampung saat melintas di ruas tol Bakauheni-Terbanggi. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kini memasang speed gun (alat pengukur kecepatan) di sejumlah titik Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak dari Bakauheni hingga Mesuji. Pengemudi yang terekam melewati 100 km per jam bakal kena tilang di gerbang keluar tol.


Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, kebijakan itu diambil karena seringnya kecelakaan lalu lintas akibat melebihi kecepatan. "Kami menghimbau agar pengemudi tidak melebihi kecepatan 60-100 km per jam. Apalagi kontur permukaan jalan tol di Lampung banyak yang bergelombang," kata Kombes Donny Damanik, kepada Lampungpro.co, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Donny, penerapan aturan pembatasan kecepatan dan sanksi bagi pelanggar, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), khususnya pasal 21 (1). Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. 

Kemudian pada ayat dua, kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Pembatasan kecepatan di jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pada pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan Tol, yaitu 60 hingga100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan. Namun untuk kondisi jalan tol di Lampung, kecepatan ditetapkan 60-100 km per jam," kata Kombes Donny.

Terkait sanksi, kata Donny, merujuk Pasal 287 (5), UULLAJ bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Untuk itu, Donny meminta pengendara yang melintas di tol Lampung memperhitungkan waktu tempuh agar tidak mengambil keputusan untuk melaju kendaraannya dengan kecepatan yang ditentukan berdasarkan aturan. "Kemudian, memahami bahwa rambu-rambu batas kecepatan bukan sekedar himbauan melainkan petunjuk dan larangan. Bila dilanggar, dikenakan sanksi sesuai UULLAJ," kata Donny. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6356


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved