JAKARTA (Lampungpro.co): Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sempat menjadi sorotan lantaran mengunggah komentar kontroversial di Facebook. Muatan komentar tersebut yakni bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Terbaru, Andi Pangerang dijatuhi sanksi pemecatan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan peneliti BRIN karena kasus yang menjeratnya. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya sampai dirinya dipecat? Simak penjelasan berikut ini, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (28/5/2023).
Ujaran Kebencian di Facebook
Awalnya, Andi mengomentari pernyataan peneliti BRIN, Prof. Thomas Djamaluddin terkait metode penetapan Idulfitri 2023. Komentar tersebut berisi: Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"
Atas komentar tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mamud Murod pun menanggapi dengan menandai akun Presidnen Jokowi, Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, Menteri Agama Yaqut Qoumas, dan Kepala BRIN.
Mamud mempertanyakan mengapa ancaman itu datang dari lembaga riset yang seharusnya berisi orang-orang intelektual. "Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," tulis Mamum Murod dalam Twitternya.
Kepala BRIN Menindaklanjuti
Kemudian Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengaku akan mengonfirmasi kebenarannya. Laksana mengaku akan menindaklanjutinya melalui Majelis Etik ASN. "Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/4/2023).
Andi Dilaporkan Pengurus Muhammadiyah Jombang
Tak hanya itu, pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkannya atas dugaan ujaran kebencian pada Senin (24/4/23). Laporan itu bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polres Jombang, Jawa Timur juga memeriksa Andi pada Selasa (25/4/2023) jam 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengaku Andi kooperatif dan dapat dimintai keterangan awal.
Andi Meminta Maaf
Usai diperiksa sebagai saksi, Andi meminta maaf. Andi mengaku salah dan mengaku khilaf. Andi juga mengakui tindakannya salah. Setelah itu, Andi Pangerang diproses di sidang majelis hukuman disiplin PNS sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang dinilai mengancam warga Muhammadiyah.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Bareskrim Polri Mengambil Alih Kasus
Polres Jombang melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim karena akan diambil alih Bareskrim. Kemudian Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan pada Minggu, (30/4) bahwa pihaknya akan menangkap Andi Pangerang Hasanudin.
Dinyatakan Melanggar Kode Etik ASN dan Dipecat
Selanjutnya, Andi Pangerang Hasanuddin pun resmi dipecat dari BRIN. BRIN menyatakan Andi telah diberikan hukuman disiplin tingkat berat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentiannya pun sudah diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN.
Kepala BRIN juga telah menyetujui bahwa AP Hasanuddin dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Annisa Fianni Sisma
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16106
EKBIS
8710
Bandar Lampung
6072
124
04-Apr-2025
327
03-Apr-2025
368
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia