Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipecat Jadi PNS dan Peneliti BRIN, Begini Perjalanan Kasus Andi Pangerang yang Ancam Warga Muhammadiyah
Lampungpro.co, 28-May-2023

Amiruddin Sormin 6343

Share

Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat rilis kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA (Lampungpro.co): Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sempat menjadi sorotan lantaran mengunggah komentar kontroversial di Facebook. Muatan komentar tersebut yakni bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Terbaru, Andi Pangerang dijatuhi sanksi pemecatan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan peneliti BRIN karena kasus yang menjeratnya. Lantas, bagaimana perjalanan kasusnya sampai dirinya dipecat? Simak penjelasan berikut ini, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (28/5/2023).

Ujaran Kebencian di Facebook

Awalnya, Andi mengomentari pernyataan peneliti BRIN, Prof. Thomas Djamaluddin terkait metode penetapan Idulfitri 2023. Komentar tersebut berisi: Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"

Atas komentar tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mamud Murod pun menanggapi dengan menandai akun Presidnen Jokowi, Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, Menteri Agama Yaqut Qoumas, dan Kepala BRIN.

Mamud mempertanyakan mengapa ancaman itu datang dari lembaga riset yang seharusnya berisi orang-orang intelektual. "Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," tulis Mamum Murod dalam Twitternya.

Kepala BRIN Menindaklanjuti

Kemudian Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengaku akan mengonfirmasi kebenarannya. Laksana mengaku akan menindaklanjutinya melalui Majelis Etik ASN. "Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/4/2023).

Andi Dilaporkan Pengurus Muhammadiyah Jombang

Tak hanya itu, pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkannya atas dugaan ujaran kebencian pada Senin (24/4/23). Laporan itu bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polres Jombang, Jawa Timur juga memeriksa Andi pada Selasa (25/4/2023) jam 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengaku Andi kooperatif dan dapat dimintai keterangan awal.

Andi Meminta Maaf

Usai diperiksa sebagai saksi, Andi meminta maaf. Andi mengaku salah dan mengaku khilaf. Andi juga mengakui tindakannya salah. Setelah itu, Andi Pangerang diproses di sidang majelis hukuman disiplin PNS sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang dinilai mengancam warga Muhammadiyah.

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Bareskrim Polri Mengambil Alih Kasus

Polres Jombang melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim karena akan diambil alih Bareskrim. Kemudian Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan pada Minggu, (30/4) bahwa pihaknya akan menangkap Andi Pangerang Hasanudin.

Dinyatakan Melanggar Kode Etik ASN dan Dipecat

Selanjutnya, Andi Pangerang Hasanuddin pun resmi dipecat dari BRIN. BRIN menyatakan Andi telah diberikan hukuman disiplin tingkat berat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentiannya pun sudah diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN.

Kepala BRIN juga telah menyetujui bahwa AP Hasanuddin dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Annisa Fianni Sisma

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16106


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved