Kemudian Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengaku akan mengonfirmasi kebenarannya. Laksana mengaku akan menindaklanjutinya melalui Majelis Etik ASN. "Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/4/2023).
Andi Dilaporkan Pengurus Muhammadiyah Jombang
Tak hanya itu, pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkannya atas dugaan ujaran kebencian pada Senin (24/4/23). Laporan itu bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polres Jombang, Jawa Timur juga memeriksa Andi pada Selasa (25/4/2023) jam 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengaku Andi kooperatif dan dapat dimintai keterangan awal.
Andi Meminta Maaf
Usai diperiksa sebagai saksi, Andi meminta maaf. Andi mengaku salah dan mengaku khilaf. Andi juga mengakui tindakannya salah. Setelah itu, Andi Pangerang diproses di sidang majelis hukuman disiplin PNS sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang dinilai mengancam warga Muhammadiyah.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Bareskrim Polri Mengambil Alih Kasus
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15711
EKBIS
8277
Bandar Lampung
5664
Bandar Lampung
4018
Bandar Lampung
3875
122
03-Apr-2025
226
03-Apr-2025
243
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia