Andi Meminta Maaf
Usai diperiksa sebagai saksi, Andi meminta maaf. Andi mengaku salah dan mengaku khilaf. Andi juga mengakui tindakannya salah. Setelah itu, Andi Pangerang diproses di sidang majelis hukuman disiplin PNS sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang dinilai mengancam warga Muhammadiyah.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Bareskrim Polri Mengambil Alih Kasus
Polres Jombang melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim karena akan diambil alih Bareskrim. Kemudian Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan pada Minggu, (30/4) bahwa pihaknya akan menangkap Andi Pangerang Hasanudin.
Dinyatakan Melanggar Kode Etik ASN dan Dipecat
Selanjutnya, Andi Pangerang Hasanuddin pun resmi dipecat dari BRIN. BRIN menyatakan Andi telah diberikan hukuman disiplin tingkat berat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentiannya pun sudah diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3928
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia