Menurut dia, ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan. Pertama Preemtif, dengan melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Tujuannya, agar timbul kesadaran untuk tidak menggunakannya, upaya ini biasa disebut Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
Upaya prefentif ini juga, kata dia, dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang rentan dan biasa dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, jaksa, serta hakim dalam menegakkan hukum.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia