Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipesan dari Pamekasan Madura, Warga Jabung Lampung Timur ini Selundupkan 56.800 Bungkus Rokok Illegal
Lampungpro.co, 21-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6218

Share

Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur bersama rokok ilegal yang disita. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

SUKADANA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menyerahkan puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai beserta terduga pemilik barang tersebut kepada Bea Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung pada Sabtu (17/6/2023). Sebelumnya, petugas Kepolisian mengamankan terduga pemilik yakni RF(43) beserta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merek.

Diakui sebelumnya, RF memesan sekitar 16 bal rokok illegal tersebut.  Sisanya 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni satu truk beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu uji berkala, satu tas tangan hitam, satu handphone, dan 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merek.


(***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved