SUKADANA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menyerahkan puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai beserta terduga pemilik barang tersebut kepada Bea Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung pada Sabtu (17/6/2023). Sebelumnya, petugas Kepolisian mengamankan terduga pemilik yakni RF(43) beserta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merek.
Diakui sebelumnya, RF memesan sekitar 16 bal rokok illegal tersebut. Sisanya 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni satu truk beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu uji berkala, satu tas tangan hitam, satu handphone, dan 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merek.
(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia