Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipimpong Sana-Sini Soal Listrik, Petambak Dipasena Ngadu ke Pemkab Tulangbawang
Lampungpro.co, 17-Jun-2020

Amiruddin Sormin 2331

Share

Rapat pembahasan nasib listrik petambak Dipasena di Kantor Camat Rawajitu Timur, Tulangbawang, Rabu (17/6/2020). LAMPUNGPRO.CO/P3UW

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Kesal dipimpong sana-sini soal sangkarut pemasangan listrik, ratusan petambak Dipasena, Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, curhat dan mengadu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Rabu (17/6/2020). Pasalnya, nasib pendaftaran listrik sekitar 500 petambak kini terkatung-katung.

"Kami telah menyampaikan persoalan ini langsung ke UP3 PLN Kotabumi, baik melalui chat dan tatap muka. Tapi, kami hanya diberikan janji-janji. Kami dipimpong lempar sana-sini. Kasihan masyarakat, sudah  terdampak Covid-19 harus juga dipermainkan atau terpaksa harus bayar mahal karena ulah calo KWh," kata Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung), Suratman, saat zoom meeting dengan Pemkab Tulangbawang yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Achmad Suharyo, Rabu (17/6/2020).

Pertemuan digelar di Aula kantor Kecamatan Rawajitu Timur dan dihadiri delapan Kepala Kampung, Camat Rawajitu Timur, Amat, dan pimpinan P3UW Lampung dengan agenda pembahasan soal sangkarut pemasangan KWH Meter PLN di Bumi Dipasena. Pada kesempatan itu Achmad Suharyo mengapresiasi rapat dan berjanji segera menindak lanjutinya. 

"Kami minta data by name by addres warga yang sudah daftar tapi belum keluar KWh-nya. Dalam minggu ini kami akan segera kordinasikan dengan pihak PLN, kami akan tegur mereka, mohon sabar, tunggu Pemkab bekerja,"  kata Achmad Suharyo.

Hingga kini 500 Petambak Dipasena mendaftar sambung baru PLN secara online melalui website layanan PLN dan sudah melakukan transfer pembayaran sejak Desember 2019. Namun KWH meter belum diterima. Pihak P3UW Lampung berkirim surat ke Menko Maritim, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Direktur Utama PLN tertanggal 10 Juni 2020. 

Isinya, melaporkan persoalan tertundanya petambak Dipasena menikmati listrik PLN di Dipasena. Menurut petambak kondisi ini akibat kerja PLN yang tidak maksimal dan cendrung abai terhadap kepentingan warga Dipasena. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved