KALIREJO (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro berinisial FRE (37) nekat menggelapkan satu unit mobil milik Mukhtarudin (45) warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Aksi tersebut terjadi saat FRE diberikan pinjaman mobil Toyota Kijang Innova dari korban untuk transportasi, namun pelaku malah kabur dan menjualnya.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi mengatakan, saat ini FRE diamankan di Polsek Kalirejo, namun barang bukti mobil senilai Rp110 juta dijual pelaku. "Korban dan FRE awalnya mau ada urusan, tapi pelaku alasan tidak punya kendaraan. Saat diberi pinjaman mobil malah dibawa kabur dan dijual," kata Iptu Agus Supriyadi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi penggelapan itu terjadi pada Kamis (6/9/2023). Saat itu, korban menghubungi FRE untuk menemuinya karena ada urusan pekerjaan mendadak sekira pukul 23.00 WIB.
Namun, FRE berkata kepada korban bahwa dia tidak punya kendaraan, sementara dia tinggal di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. "Karena jarak tempuh dari Kota Metro ke Kecamatan Kalirejo cukup jauh, akhirnya korban meminjamkan satu unit Kijang Innova warna silver metalik Nomor Polisi B 2838 WQ berikut STNK-nya," kata Iptu Agus Supriyadi.
Namun, kata Agus, setelah satu bulan kemudian FRE tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi melalui telepon. Padahal, sambung Agus, niat korban menghubungi pelaku untuk mengambil kembali mobil yang dipinjamkan, karena urusan pekerjaannya selesai.
Bukannya menunjukkan rasa terimakasih karena sudah diberi pekerjaan dan mobil pinjaman, FRE justru kabur dan menjual mobil tersebut. "Setelah dilaporkan pada 19 Maret 2024, FRE berhasil diamankan enam bulan kemudian. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti STNK mobil korban yang masih dia pegang," kata Kapolsek.
Iptu Agus menambahkan, saat ini polisi menahan FRE di Polsek Kalirejo dan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti. "FRE dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3784
111
08-Oct-2024
115
08-Oct-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia