Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipinjami, Pria Asal Metro ini Malah Jual Innova Temannya Warga Kalirejo Lampung Tengah Rp110 Juta
Lampungpro.co, 26-Sep-2024

Amiruddin Sormin 1192

Share

Pelaku FRE saat diperiksa di Mapolsek Kalirejo Lampung Tengah. POLRES LAMTENG

KALIREJO (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro berinisial FRE (37) nekat menggelapkan satu unit mobil milik Mukhtarudin (45) warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Aksi tersebut terjadi saat FRE diberikan pinjaman mobil Toyota Kijang Innova dari korban untuk transportasi, namun pelaku malah kabur dan menjualnya.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi mengatakan, saat ini FRE diamankan di Polsek Kalirejo, namun barang bukti mobil senilai Rp110 juta dijual pelaku. "Korban dan FRE awalnya mau ada urusan, tapi pelaku alasan tidak punya kendaraan. Saat diberi pinjaman mobil malah dibawa kabur dan dijual," kata Iptu Agus Supriyadi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi penggelapan itu terjadi pada Kamis (6/9/2023). Saat itu, korban menghubungi FRE untuk menemuinya karena ada urusan pekerjaan mendadak sekira pukul 23.00 WIB.

Namun, FRE berkata kepada korban bahwa dia tidak punya kendaraan, sementara dia tinggal di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. "Karena jarak tempuh dari Kota Metro ke Kecamatan Kalirejo cukup jauh, akhirnya korban meminjamkan satu unit Kijang Innova warna silver metalik Nomor Polisi B 2838 WQ berikut STNK-nya," kata Iptu Agus Supriyadi.

Namun, kata Agus, setelah satu bulan kemudian FRE tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi melalui telepon. Padahal, sambung Agus, niat korban menghubungi pelaku untuk mengambil kembali mobil yang dipinjamkan, karena urusan pekerjaannya selesai.

Bukannya menunjukkan rasa terimakasih karena sudah diberi pekerjaan dan mobil pinjaman, FRE justru kabur dan menjual mobil tersebut. "Setelah dilaporkan pada 19 Maret 2024, FRE berhasil diamankan enam bulan kemudian. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti STNK mobil korban yang masih dia pegang," kata Kapolsek.

Iptu Agus menambahkan, saat ini polisi menahan FRE di Polsek Kalirejo dan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti. "FRE dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved