Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diprotes Mahal, Kemenhub Minta Maskapai Sosialisasi Tarif dan Bagasi Berbayar
Lampungpro.co, 10-Feb-2019

Heflan Rekanza 753

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator untuk lebih mengintensifkan sosialisasi tarif penerbangan dan bagasi berbayar kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin tahu dan memahami regulasi sebelum menggunakan moda transportasi udara.

"Operator dan regulator penerbangan harus mensosialisasikan setiap ketentuan baru terkait penyelenggaraan angkutan udara kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan pemangku kepentingan lainnya dengan jelas dan tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti dalam keterangan tertulis, Minggu (10/2/2019).

Polana mengungkapkan, pelaksanaan penerapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) oleh badan usaha angkutan udara yang ada saat ini telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Namun, lanjut dia, masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik, sehingga menimbulkan gejolak pada saat penyelenggaraannya.

Menurut Polana, terkait dengan komponen tarif, kelompok pelayanan, ketentuan bagasi dan komponen biaya angkutan udara harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat. Sebelum diterapkan, ketentuan-ketentuan tersebut sangat perlu disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat. "Sedangkan terkait bagasi berbayar, tidak ada pengaturan terkait tarifnya karena tidak ada rujukan hukum baik nasional maupun internasional, hanya saja saya imbau agar maskapai benar-benar berhitung secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan," ungkapnya.

Polana juga menambahkan saat ini tengah meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar tersebut. Peraturan pertama adalah PM 185 tahun 2015 yakni ketentuan bagasi berbayar berkaitan periode permohonan, periode sosialisasi dan periode evaluasi.

Sedangkan peraturan kedua adalah PM 14 tahun 2016 terkait dengan formulasi dan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi serta pengaturan tarif sesuai kelompok pelayanan. "Kita ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai core bisnis penerbangan," kata dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved