Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipulangkan dari Malaysia, Lima Pekerja Wanita Lampung Timur dan Bandar Lampung Laporkan Penyalur ke Polda
Lampungpro.co, 09-Mar-2023

Amiruddin Sormin 5929

Share

Polda Lampung saat menerima laporan pengaduan dari PMI yang dipulangkan dari Malaysia. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

WAY HUI (Lampungpro.co): Setelah dipulangkan dari Malaysia, lima pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung Timur dan Bandar Lampung, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung."Hasil Konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, bahwa kemarin kelima korban PMI sudah resmi melapor ke Polda Lampung," kata Kabid humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (9/3/2023).

Pandra menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/97/III/2023/SPKT/POLDA LPG, 8 Maret 2023, kelima korban asal Lampung tersebut melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan PMI. Atas dugaan tindak pidana tersebut, perusahaan penyalur jasa TKI dengan tujuan Malaysia, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023 pihak Konsulata Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini, bahwa terdapat empat PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja tanpa prosuder alias ilegal. Mereka datang melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.

Kemudian, pada 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Negeri Johor, IPD (Polres Batu Pahat)  mendatangi kuil tempat keempa PMI bekerja. Kemudian keempat PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses pemulangan ke Indonesia. Ada pun kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita. Empat PMI berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22) berasal dari Lampung Timur. Kemudian PH (58) warga Bandar Lampung.

Pada Rabu (8/3/2023), Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama bersama stakeholder terkait yaitu BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial Prov Lampung, menjemput dan menyerahkan kelima PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Provinsi Lampung. Selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) dan dibawa ke Polda Lampung untuk membuat laporan. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved