Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Direktur Sah PT San Xiong Steel Indonesia Peringatkan Pihak Mengatasnamakan Perusahaan Secara Ilegal
Lampungpro.co, 27-May-2025

Febri 780

Share

Pengumuman dan Peringatan San Xiong Steel Indonesia | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur resmi PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, melalui kuasa hukumnya Jan Untung Rusdi Situmorang, S.H., M.H., mengeluarkan pengumuman dan peringatan terbuka kepada publik terkait adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan secara tidak sah.

Pernyataan tersebut, disampaikan lewat Kantor Hukum Jan Untung Situmorang Advocates dan Legal Consultant yang berada di Depok, Jawa Barat pada Sabtu (25/5/2025).

Dalam rilis resmi tersebut, Finny Fong menegaskan, dirinya merupakan Direktur yang sah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT San Xiong Steel Indonesia Nomor 04 tertanggal 18 Maret 2024 dan Akta Nomor 11 tanggal 26 September 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Leonardo Silow, S.H., M.Kn.

Status hukum kepemimpinannya, juga telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 720/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, menurut Jan Untung Situmorang, saat ini terdapat pihak bernama Chen Jihong dan rekan-rekannya yang secara melawan hukum mengaku sebagai Direktur PT San Xiong Steel Indonesia.

Mereka bahkan diduga menyebarkan informasi palsu kepada sejumlah instansi di Lampung Selatan, termasuk pemerintah daerah, aparat kepolisian, Kantor Imigrasi, hingga tokoh masyarakat.

"Klien kami sudah melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/451/XII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, atas dugaan penggelapan, pemalsuan surat, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 372, 263, dan 220 KUHP," tegas Jan Untung, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, pihaknya juga memperingatkan oknum aparat penegak hukum maupun pihak lain yang diduga membantu tindakan ilegal tersebut, agar segera menghentikan perbuatan mereka. Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Jan Untung juga menyerukan kepada seluruh mitra kerja, pelanggan, dan masyarakat umum agar berhati-hati dan tidak serta-merta mempercayai informasi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah atas nama PT San Xiong Steel Indonesia. "Segala bentuk kerjasama hendaknya dikonfirmasi langsung kepada Direktur yang sah, yaitu Ibu Finny Fong," pungkasnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2952


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved