Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disclaimer
Lampungpro.co, 11-Sep-2019

M Asyihin 14928

Share

disclaimer

Lampungpro adalah portal berita, dengan gaya penyajian yang dibuat seberbeda mungkin. lampungpro berupaya menyajikan berita, teks, gambar maupun tampilan grafis dengan cermat dan akurat. Sebagaimana elemen jurnalisme pada lazimnya, yang telah menjadi hukum besi, kepentingan publik menjadi kepedulian pertama Lampungpro, dan kepada publik pula tanggung jawab pertama kami berikan.

Lampungpro juga tidak bertanggung jawab terhadap pendapat, foto, video, tulisan atau komentar yang dikirimkan pembaca, baik di ruang yang berkaitan dengan jurnalisme publik, Forum, Surat Pembaca, Polling, atau lainnya, walaupun sudah berusaha seakurat mungkin dan menyunting tulisan agar tidak merugikan pihak lain ataupun melanggar hukum. Naskah atau komentar apapun yang disampaikan pembaca adalah tanggung jawab individu.

Kode Etik Reporter Lampungpro

Dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi. Reporter Lampungpro harus memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme jurnalis. Atas dasar itu Reporter Lampungpro wajib mematuhi kode etik profesi jurnalistik :

1. Reporter Lampungpro, senantiasa berusaha memaknai segala aktivitas sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab yang didasari atas keimanan kepada Sang Maha Pencipta.

2. Reporter Lampungpro, berkewajiban menghadirkan nuansa positif dalam setiap peliputan hingga pemberitaan serta memotivasi secara luas kepada publik.

3. Reporter Lampungpro, berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik.

4. Reporter Lampungpro, memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.

5. Reporter Lampungpro menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.

6. Reporter Lampungpro bersikap independen dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

7. Reporter Lampungpro tidak beritikad buruk secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

8. Reporter Lampungpro menghormati hak pribadi kecuali untuk kepentingan publik. Pengabaian atas hak pribadi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.

9. Reporter Lampungpro tidak menerima segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, menyalalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Dan menghindari konflik kepentingan di mana dapat mengaburkan sikap reporter atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka reporter menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya

10. Reporter Lampungpro tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.

11. Reporter Lampungpro harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek, menerima berita yang dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Lampungpro.

12. Reporter Lampungpro harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.

13. Reporter Lampungpro menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang, off the record, dan narasumber anonim.

14. Reporter Lampungpro dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam berita.

15. Lampungpro dilarang menerima perlakuan istimewa seperti fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan.

16. Reporter Lampungpro tidak menyimpangkan fakta berita dari substansi atau konteksnya.

17. Reporter Lampungpro tidak menyimpangkan fakta foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi selalu disertai penjelasan.

18. Reporter Lampungpro mematuhi ketentuan penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber sepanjang tidak menghalang- halangi kepentingan publik.

19. Reporter Lampungpro tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak- anak pelaku tindak pidana.

20. Reporter Lampungpro segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab pemberitaan kekeliruan itu diketahui.

21. Reporter Lampungpro dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.

22. Reporter Lampungpro tidak mencampuradukkan fakta dan opini

23. Reporter Lampungpro tidak menyamarkan iklan sebagai berita.

Demikian kode etik ini disusun sebagai pedoman reporter dalam menjalankan tugasnya.

Bandar Lampung, 1 Januari 2017

Amiruddin Siregar Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4127


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved