JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pekerja seks komersial atau PSK di wilayah Penjaringan diisolasi dalam sebuah rumah penampungan oleh muncikari berinisial KRM dan komplotannya. "Agar mereka tidak bisa menghubungi keluarganya," kata Budhi, Jumat (31/1/2020) kemarin.
Polisi menggerebek rumah tempat penampungan PSK di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan pada Kamis, 30 Januari lalu sekitar pukul 08.30. Polisi menemukan 34 wanita di lokasi tersebut. Para PSK itu dijajakan di tiga tempat, Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour tak jauh dari lokasi penampungan.
Bisnis ini diduga dilakukan oleh 7 orang. Namun, polisi baru menangkap dua di antaranya saat penggerebekan. Kedua tersangka adalah Suherman, 36 tahun dan Sulkifli (22) yang berperan menjaga tempat sekaligus calo. Sedangkan lima tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang adalah KRM sebagai pemilik kafe dan muncikari; AD dan MLT sebagai kasir kafe; BDN dan MMN sebagai agen penyalur PSK.
Menurut Budhi, wanita yang ditemukan di tempat penampungan diduga menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Para PSK direkrut oleh agen dari daerah Jawa dan Sumatera dengan iming-iming dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. "Tapi mereka malah dipekerjakan sebagai PSK," ujar dia.
Budhi menjelaskan, para PSK dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Dari uang itu, mereka hanya menerima Rp90 ribu. Menurut Budhi, mucikari atau pemilik kafe memotong Rp50 ribu dari uang yang diberikan pelanggan kepada PSK. Uang itu kemudian dipotong lagi untuk biaya jasa calo Rp 10 ribu. "Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani lima sampai tujuh kali," jelas Budhi.
Dari data yang ditunjukkan polisi, 24 PSK itu berasal dari sejumlah daerah di Lampung yakni Desa Gaya Baru, Desa Sumber Sari, Desa Bunga Mayang, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kelurahan Surabaya, Gedung Wani, Kampung Tulang Bawang, Sumber Agung, Kotabumi Way Kanan, Bandar Lampung, Karang Rejo, Karangsari dan Pulau Harimau.
Sementara, sembilan PSK berasal dari Pulau Jawa yakni dari Tegal Gandu, Brebes, Jawa Tengah; Bandung, Jawa Barat; Rangkasbitung, Banten; Majalengka, Jawa Barat; Merak, Banten; Cimahi, Jawa Barat; Kampung Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat; Taman Sari, Jakarta Barat dan Leuwidamar, Banten. Sedangkan satu PSK lain berasal dari Bengkulu, Sumatera Selatan.
Dari 34 PSK yang ditemukan, 11 di antaranya berumur 19 tahun. Kemudian, 6 orang berumur 20 tahun; 4 orang berumur 22 tahun; 4 orang berumur 21 tahun; 2 orang berumur 24 tahun; 2 orang berumur 18 tahun; serta masing-masing satu orang berumur 23, 25, 28, 29. Terakhir, ada satu orang yang masih berumur 17 tahun.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus serupa diungkap polisi dua pekan lalu. Anggota Polda Metro Jaya menggerebek Cafe Kayangan di RT02 /RW 13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada pada Senin, 13 Januari 2020. Penyidik menciduk enam pelaku perdagangan anak di sana.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1738
Lampung Selatan
14892
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia