Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diselundupkan ke Cikarang, Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Burung Ilegal di TPI Way Muli
Lampungpro.co, 16-Mar-2022

Febri Arianto 799

Share

Burung Ilegal Saat Diamankan Polres Lampung Selatan di TPI Way Muli | Lampungpro.co/Humas Polres

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, menggagalkan peredaran ribuan ekor burung satwa ilegal tanpa dokumen, di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Way Muli, Rajabasa, Selasa (15/3/2022) malam. Total ada 1.000 ekor burung ilegal dari berbagai jenis.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, ribuan burung tanpa dokumen sah ini, berasal dari Curup, Bengkulu. Rencanaya ribuan ekor burung ini, akan dikirim ke Cikarang, Jawa Barat melalui Dermaga TPI Desa Way Muli.

"Ribuan burung ilegal ini, dikieim menggunakan perahu nelayan menuju Dermaga Anyer, Cilegon, Banten. Ribuan burung itu, diangkut menggunakan Toyota Avanza BE 2547 JI," kata AKP Hendra Saputra, Rabu (16/3/2022).

Diamankan dua kurir yakni supir bernama Nasution, warga Desa Sidoasri, Candipuro, dan Ali Amran (44) warga Desa Titiwangi Candipuro. Keduanya mengaku burung-burung tersebut, milik Dedek, warga Curup Bengkulu.

"Dari hasil pengiriman itu, keduanya mengaku hanya menerima upah Rp500 ribu. Burung yang diamankan ini, dikemas dalam 35 keranjang plastik, dengan rincian 120 ekor Gelatik Batu, 120 ekor Prenjak,  dan 760 ekor Ciblek," ujar Hendra.

Keduanya melanggar Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999, tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Selanjutnya, Satreskrim Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan BKSDA Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

446


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved