KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, menggagalkan peredaran ribuan ekor burung satwa ilegal tanpa dokumen, di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Way Muli, Rajabasa, Selasa (15/3/2022) malam. Total ada 1.000 ekor burung ilegal dari berbagai jenis.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, ribuan burung tanpa dokumen sah ini, berasal dari Curup, Bengkulu. Rencanaya ribuan ekor burung ini, akan dikirim ke Cikarang, Jawa Barat melalui Dermaga TPI Desa Way Muli.
"Ribuan burung ilegal ini, dikieim menggunakan perahu nelayan menuju Dermaga Anyer, Cilegon, Banten. Ribuan burung itu, diangkut menggunakan Toyota Avanza BE 2547 JI," kata AKP Hendra Saputra, Rabu (16/3/2022).
Diamankan dua kurir yakni supir bernama Nasution, warga Desa Sidoasri, Candipuro, dan Ali Amran (44) warga Desa Titiwangi Candipuro. Keduanya mengaku burung-burung tersebut, milik Dedek, warga Curup Bengkulu.
"Dari hasil pengiriman itu, keduanya mengaku hanya menerima upah Rp500 ribu. Burung yang diamankan ini, dikemas dalam 35 keranjang plastik, dengan rincian 120 ekor Gelatik Batu, 120 ekor Prenjak, dan 760 ekor Ciblek," ujar Hendra.
Keduanya melanggar Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999, tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Selanjutnya, Satreskrim Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan BKSDA Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
446
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia