Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dishub Bandar Lampung: Penarikan Uang Parkir di Minimarket Pungli
Lampungpro.co, 13-Sep-2017

Lukman Hakim 2222

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung membenarkan adanya pungutan liar (pungli) di beberapa minimarket yang dilakukan oleh oknum petugas parkir. Hal ini disampaikan oleh Kadishub Kota Bandar Lampung Ibrahim, Rabu (13/9/2017).

"Minimarket itu langsung bayar retribusi pajak parkir ke Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) sekarang. Pihak minimarketnya yang bayar langsung retribusi, jadi kalau ada penarikan parkir itu termasuk pungli," kata Ibrahim.

Ibrahim menegaskan segera membentuk tim untuk turun menindak oknum petugas parkir yang memakai rompi Dishub di minimarket. "Mereka ini kan walaupun memakai rompi parkir Dishub, mereka ini tidak setor kepada kita uangnya. Jadi, ini pungli. Jelas harus ditindak. Masalah retribusi yang tidak masuk ke PAD sudah bukan ranah kami, tanyakan ke BPPRD," ujar dia.

Sementara, Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tidak ada setoran parkir dari minimarket yang masuk ke PAD. Jika masyarakat memberikan uang ke petugas parkir itu masuk ke kantong pribadi, bukan masuk ke PAD pemkot.

"Ya jika petugas parkir berompi Dishub maksa bayar ya itu pungli. Tapi hal ini kita serahkan ke masyarakat. Mungkin masyarakat memberikan uang karena kendaraannya dijaga," kata Yanwardi. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved