BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung membenarkan adanya pungutan liar (pungli) di beberapa minimarket yang dilakukan oleh oknum petugas parkir. Hal ini disampaikan oleh Kadishub Kota Bandar Lampung Ibrahim, Rabu (13/9/2017).
"Minimarket itu langsung bayar retribusi pajak parkir ke Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) sekarang. Pihak minimarketnya yang bayar langsung retribusi, jadi kalau ada penarikan parkir itu termasuk pungli," kata Ibrahim.
Ibrahim menegaskan segera membentuk tim untuk turun menindak oknum petugas parkir yang memakai rompi Dishub di minimarket. "Mereka ini kan walaupun memakai rompi parkir Dishub, mereka ini tidak setor kepada kita uangnya. Jadi, ini pungli. Jelas harus ditindak. Masalah retribusi yang tidak masuk ke PAD sudah bukan ranah kami, tanyakan ke BPPRD," ujar dia.
Sementara, Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan tidak ada setoran parkir dari minimarket yang masuk ke PAD. Jika masyarakat memberikan uang ke petugas parkir itu masuk ke kantong pribadi, bukan masuk ke PAD pemkot.
"Ya jika petugas parkir berompi Dishub maksa bayar ya itu pungli. Tapi hal ini kita serahkan ke masyarakat. Mungkin masyarakat memberikan uang karena kendaraannya dijaga," kata Yanwardi. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia