Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disidang Fee Proyek Mesuji, Pengusaha Sibron Aziz Akui Khilaf
Lampungpro.co, 28-May-2019

Heflan Rekanza 602

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Mesuji yang melibatkan Bupati Mesuji Khamami kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (27/5/2019). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal.

Keduanya dihadirkan untuk sidang pembacaan nota pembelaan usai mereka berdua divonis 3 tahun penjara oleh JPU KPK RI. Dalam pembelaannya, Sibron Aziz mengatakan bahwa perkara ini adalah ujian terberatnya yang tak pernah direncanakan.

"Pembelaan pribadi saya, bukan karena saya untuk membenarkan perbuatan dan menutupi kesalahan saya, tapi menunjukkan hal yang sebenarnya. Saya harap majelis hakim bisa melihat dan memutus perkara dengan pertimbangan seadil-adilnya," kata Sibron dalam persidangan.

Sibron mengakui dirinya sangat terpukul menghadapi hukumannya hingga ia harus hidup ditahanan. Menurutnya tahanan merupakan rumah sekolah yang sangat ekstrem. Dalam persidangan, Sibron juga menyampaikan ia harus berjuang karena pemberian uang tersebut terpaksa dilakukannya setelah menetapkan pemenang proyek.

"Dalam hal ini, Saya diberi tahu Silvan dari Kardinal bahwa ada permintaan uang Rp200 juta oleh Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra untuk diberikan ke PT Jasa Promix Nusantara. Agustus 2018, Wawan meminta kembali uang Rp100 juta untuk Khamami. Terakhir Januari lalu ada penyerahan uang Rp1,2 milyar atas permintaan Khamami melalui Wawan dan itu diketahui Kadis PUPR Mesuji," ungkap Sibron.

Sementara itu Kuasa Hukum Sibron, Luhut Simanjuntak dalam pembelaannya mengatakan bahwa keterangan saksi dan dakwaan diperoleh fakta pemberian fee proyek itu untuk memenuhi permintaan Khamami. "Bupati meminta fee kepada Subanus untuk memenangkan PT Jasa Promix dan CV Cecelia Putri sesuai yang diminta Khamami. Hal itu berdasarkan keterangan Wawan," ujar Luhut. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16069


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved