Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Juni-Juli Batal, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ogah Disalahkan
Lampungpro.co, 03-Jun-2025

Amiruddin Sormin 798

Share

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co); Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada Juni hingga Juli 2025. Diskon ini awalnya ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA, termasuk masyarakat di Lampung.

Menanggapi pembatalan tersebut, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menegaskan bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bukan berasal dari Kementerian ESDM. Ia menyatakan bahwa kementeriannya tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan tersebut.

"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," ujar Dwi Anggia, dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025), seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terkait rencana diskon tarif listrik tersebut. "Kalau ada pemotongan atau apa pun, dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu. Pembahasannya selalu biasanya ada Kementerian ESDM," kata Bahlil di Jakarta, Senin (26/5/2025) .

Pembatalan diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan adalah proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi .

Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik, apabila diminta secara resmi.

Dengan pembatalan ini, masyarakat di Lampung dan daerah lainnya yang sebelumnya berharap mendapatkan keringanan biaya listrik melalui diskon tarif, kini diarahkan untuk memanfaatkan program BSU yang telah disiapkan oleh pemerintah. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

994


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved