Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diskualifikasi Pilkada, Keluarga Besar NU Bandar Lampung Minta KPU Tolak Putusan Bawaslu
Lampungpro.co, 08-Jan-2021

Febri 1634

Share

KBNU Bandar Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca Bawaslu Provinsi Lampung memutus Eva Dwiana-Dedy Amarullah terbukti melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta mendiskualifikasi, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kota Bandar Lampung meminta KPU Kota Bandar Lampung untuk menolak putusan tersebut. Ada 11 poin alasan KBNU, memohon KPU untuk menolak putusan tersebut.

Koordinator KBNU Kota Bandar Lampung M. Irpandi mengatakan, putusan tersebut cenderung membangun opini ketimbang penyampaian fakta dan bukti yang terjadi di lapangan. Keputusan tersebut juga dinilai membangun opini pendiskreditkan pasangan Eva-Dedy, dan upaya pembunuhan karakter paslon pemenang yang ditetapkan KPU.

"Putusan TSM tersebut tidak jelas mengenai variabelnya, baik data kuantitatif maupun kualitatif, karena kami mempelajari putusan itu rupanya belum ada bukti nyata. Terkait pembatalan paslon ini sangat tidak bisa dilakukan karena sudah selesai, jika dibatalkan harusnya dilakukan sebelum dinyatakan pemenang," kata M. Irpandi, Jumat (8/1/2021).

Terkait tindak lanjut KPU atas putusan Bawaslu, mereka menilai hal tersebut tidaklah benar berdasarkan asas hukum, karena keduanya kedudukannya sama. Lalu terkait kegiatan pembagian beras yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung, mereka berpendapat tidak ada hubungan hukum.

"Bantuan Covid-19 yang dianggap menjadi dugaan TSM ini tidak benar, karena aturan tersebut dilakukan sesuai aturan. Terkait bantuan Covid-19 yang mengarah menguntungkan Eva-Dedy juga sangat tidak benar. Ini karena Pemkot membagikannya ke seluruh masyarakat," ujar M. Irpandi.

Selanjutnya pertimbangan Bawaslu yang menyatakan bantuan beras yang tujuannya memenangkan paslon, ini tuduhan keji karena menistakan perbuatan baik dan mulia, dari pemerintah untuk menanggulangi dampak kemiskinan. Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, telah melampaui wewenang tanpa melihat dasar dan fakta hukum yang jelas.

"Kami juga menilai majelis Bawaslu dalam memutus hal ini, melanggar administrasi sesuai Pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Mereka disini tidak teliti dan tidak cermat, karena dalam pertimbangannya diluar konteks," jelas Irpandi.

Terakhir mereka menilai amar putusan tersebut, terdapat kesalahan redaksional sehingga harus dinyatakan cacat hukum. Hal ini karena sepanjang penelitian mereka, KPU Kota Bandar Lampung tidak pernah menetapkan pasangan 03, yang ada penetapan nomor 3, sehingga seharusnya KPU tidak mengikuti putusan yang cacat hukum. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved