Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditahan 8 Hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa Status Hukum, Sopir Truk ini Kencing di Botol
Lampungpro.co, 14-Jan-2022

Amiruddin Sormin 4613

Share

Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman dikurung selama 8 hari di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas. [Dok LBH Bandar Lampung]

Arsiman menjelaskan barang bawaan itu dijarah warga saat kecelakaan. "Uda kamu jujur aja, barang ini dikemanain," kata Arsiman menirukan perkataan Hendra saat itu.  

Setelah itu Hendra menelepon seseorang. Datanglah orang yang ditelepon Hendra menggunakan pakaian preman. Arsiman menduga orang itu adalah anggota Polda Lampung. 

Orang yang diduga anggota Polda Lampung sempat menginterogasi Arsiman. Atas perintah Hendra, orang diduga anggota Polda Lampung itu membawa Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.  

Saat berada di Polsek Tanjungkarang Barat itulah orang tersebut mengaku anggota Polda Lampung ke anggota Polsek Tanjungkarang Barat. "Pas di Polsek, orang yang bawa saya ini bilang saya titipan Kapolsek. Ditanya sama anggota polsek darimana, dijawab orang itu anggota dari Polda. Pendengaran saya seperti itu," kata Arsiman. 

Karena tidak bertemu dengan Kapolsek Tanjungkarang Barat, orang diduga anggota Polda Lampung itu menitipkan Arsiman ke Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat. 

Dikurung di Ruang Kanit Reskrim

Arsiman dikurung di ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat. Dia dimasukkan ke ruangan dan dikunci dari luar. Arsiman mengaku heran mengapa dia dikurung tanpa ada penjelasan. 

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19873


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved