Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditahan 8 Hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa Status Hukum, Sopir Truk ini Kencing di Botol
Lampungpro.co, 14-Jan-2022

Amiruddin Sormin 4613

Share

Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman dikurung selama 8 hari di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas. [Dok LBH Bandar Lampung]

Namun faktanya, lanjut dia, Arsiman telah ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama delapan hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan,. Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

LBH Bandar Lampung menganggap tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman sudah merampas kemerdekaan seseorang tanpa ada  status hukum yang jelas. "Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek Tanjungkarang Barat ini harus diusut tuntas," ujar Sumaindra.

Klarifikasi Kapolsek Tanjungkarang Barat

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson saat dikonfirmasi kasus Arsiman sempat kaget. David mengaku tidak tahu ada seorang bernama Arsiman adalah titipan dirinya sebagai kapolsek. 

"Titipan dari kapolsek, maksudnya gimana? Gue enggak dengar masalah itu. Intinya gini ada orang laporan tipu gelap, pas diproses orangnya ke Jakarta. Mau kami mediasi begitu, intinya tidak ditahan, proses mediasi. Gak usah digede-gedein, pusing kepala gua," ujarnya.

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19874


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved