Namun faktanya, lanjut dia, Arsiman telah ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama delapan hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan,. Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
LBH Bandar Lampung menganggap tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman sudah merampas kemerdekaan seseorang tanpa ada status hukum yang jelas. "Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek Tanjungkarang Barat ini harus diusut tuntas," ujar Sumaindra.
Klarifikasi Kapolsek Tanjungkarang Barat
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson saat dikonfirmasi kasus Arsiman sempat kaget. David mengaku tidak tahu ada seorang bernama Arsiman adalah titipan dirinya sebagai kapolsek.
"Titipan dari kapolsek, maksudnya gimana? Gue enggak dengar masalah itu. Intinya gini ada orang laporan tipu gelap, pas diproses orangnya ke Jakarta. Mau kami mediasi begitu, intinya tidak ditahan, proses mediasi. Gak usah digede-gedein, pusing kepala gua," ujarnya.
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19874
Bandar Lampung
10409
Gerbang Sumatera
5529
Lampung Barat
4903
Gerbang Sumatera
4244
Lampung Utara
3683
1039
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia