Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditahan 8 Hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa Status Hukum, Sopir Truk ini Kencing di Botol
Lampungpro.co, 14-Jan-2022

Amiruddin Sormin 4613

Share

Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman dikurung selama 8 hari di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas. [Dok LBH Bandar Lampung]

Karena Arsiman tidak pulang, sang istri inisiatif meneleponnya. Arsiman memberitahu dia berada di Polsek Tanjungkarang Barat. Arsiman dikurung di Polsek Tanjungkarang Barat selama 12 hari mulai dari 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022. Selama di Polsek, Arsiman dikurung di ruangan Kanit Reskrim. 

Arsiman diperlakukan seperti seorang tahanan. Selama 12 hari di Polsek Tanjungkarang Barat, Arsiman hanya empat kali diberi makan. Saking laparnya, Arsiman sampai menelepon sang istri meminta mengirim makanan. "Istri saya datang tiap dua hari sekali bawa makanan untuk saya," ucap Arsiman.

Istri Arsiman yang tinggal di Katibung, Lampung Selatan, sampai harus berutang ke tetangga untuk ongkos menuju Polsek Tanjungkarang Barat di Bandar Lampung. Arsiman hanya diberi kesempatan buang air pada pagi hari. Pernah Arsiman kebelet buang air kecil di malam hari. Dia menggedor pintu meminta izin untuk buang air kecil. "Kata polisi saya disuruh kencing di botol aja. Jadi saya kencing di botol air mineral," kata Arsiman.  

Selama 12 hari di polsek, Arsiman mengaku hanya satu kali diperiksa oleh penyidik. Karena tak mendapat kepastian hukum, sang istri Dartini berinisiatif melaporkan kejadian ini ke LBH Bandar Lampung pada tanggal 12 Januari 2022. Akhirnya datanglah pengacara dari LBH Bandar Lampung mendampingi istri Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat. 

"Setelah kami mengonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya Arsiman dipersilakan pulang, karena pihak Polsek Tanjungkarang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi. 

Sumaindra mengecam keras tindakan sewenang-wenang aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman. Menurut dia, Arsiman pernah dimintakan keterangan namun tidak pernah ditunjukkan adanya surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka dari pihak Polsek Tanjungkarang Barat.

"Seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian jika lebih dari 1x24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum," jelas Sumaindra.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19873


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved