Karena Arsiman tidak pulang, sang istri inisiatif meneleponnya. Arsiman memberitahu dia berada di Polsek Tanjungkarang Barat. Arsiman dikurung di Polsek Tanjungkarang Barat selama 12 hari mulai dari 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022. Selama di Polsek, Arsiman dikurung di ruangan Kanit Reskrim.
Arsiman diperlakukan seperti seorang tahanan. Selama 12 hari di Polsek Tanjungkarang Barat, Arsiman hanya empat kali diberi makan. Saking laparnya, Arsiman sampai menelepon sang istri meminta mengirim makanan. "Istri saya datang tiap dua hari sekali bawa makanan untuk saya," ucap Arsiman.
Istri Arsiman yang tinggal di Katibung, Lampung Selatan, sampai harus berutang ke tetangga untuk ongkos menuju Polsek Tanjungkarang Barat di Bandar Lampung. Arsiman hanya diberi kesempatan buang air pada pagi hari. Pernah Arsiman kebelet buang air kecil di malam hari. Dia menggedor pintu meminta izin untuk buang air kecil. "Kata polisi saya disuruh kencing di botol aja. Jadi saya kencing di botol air mineral," kata Arsiman.
Selama 12 hari di polsek, Arsiman mengaku hanya satu kali diperiksa oleh penyidik. Karena tak mendapat kepastian hukum, sang istri Dartini berinisiatif melaporkan kejadian ini ke LBH Bandar Lampung pada tanggal 12 Januari 2022. Akhirnya datanglah pengacara dari LBH Bandar Lampung mendampingi istri Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.
"Setelah kami mengonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya Arsiman dipersilakan pulang, karena pihak Polsek Tanjungkarang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.
Sumaindra mengecam keras tindakan sewenang-wenang aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman. Menurut dia, Arsiman pernah dimintakan keterangan namun tidak pernah ditunjukkan adanya surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka dari pihak Polsek Tanjungkarang Barat.
"Seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian jika lebih dari 1x24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum," jelas Sumaindra.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19873
Bandar Lampung
10408
Gerbang Sumatera
5528
Lampung Barat
4902
Gerbang Sumatera
4243
Lampung Utara
3682
1037
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia