JAKARTA (Lampungpro.co): Tiga pekan pascalaporan, polisi menangkap delapan tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang. Mereka ditangkap di tempat berbeda, namun mereka merupakan sindikat penipu asal Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya membobol rekening Ilham. Bahkan, salah satu tersangka merupakan karyawan sebuah bank swasta. Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di sebuah kecamatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Yusri mengatakan, Desar merupakan sindikat pembobol rekening asal Sumatera Selatan. Korbannya tak hanya Ilham Bintang karena dia mengaku telah beraksi sebanyak 19 kali sejak tahun 2018. Bahkan saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api di kediaman Desar. "Tersangka D (Desar) selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban," kata dia, Rabu (5/2/2020) kemarin
Sementara, Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengungkapkan, total kerugian seluruh korban pembobolan rekening oleh Desar diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Dalam menjalankan aksi pembobolan rekening, Desar dibantu dua orang kepercayaan yakni tersangka Teti dan tersangka A.
Tersangka Teti adalah orang yang membantu membobol rekening di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Teti juga membantu menguras uang Ilham Bintang, senilai Rp 300 juta yang disimpan di dua rekening bank. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka A dan mengindentifikasi korban pembobolan Desar lainnya. "Ada kelompok lain, 19 (korban) itu (dibantu) dua kelompok. Jadi, D mempunyai dua kaki (tangan), T sama A (masih DPO)," ungkap Hendro.
Selain itu, Desar juga diketahui berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan. Desar memperoleh data pribadi Ilham Bintang karena bantuan tersangka Hendri. Hendri merupakan karyawan salah satu bank swasta yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.
Hendri berperan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Desar. SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit. Hendri dibantu dua tersangka lainnya yakni Heni dan Rifan untuk mengumpulkan data nasabah secara acak sesuai permintaan Desar.
Kemudian, dia menjual data nasabah itu, salah satunya milik Ilham Bintang, seharga Rp 100.000. Transaksi jual beli data nasabah itu sudah dilakukan sejak Januari 2019. Harga penjualan data nasabah sempat turun sejak awal tahun 2020. Namun, polisi mencatat keuntungan yang diperoleh Hendri dari transaksi jual beli data nasabah itu mencapai Rp 500 juta.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25585
Humaniora
3474
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia