KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang ayah di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus berinisial SM (44), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanggamus pada Selasa (5/9/2023).
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, SM ditangkap karena dengan teganya mencabuli putri kandungnya sendiri sejak usia lima tahun.
"Kasus ini terungkap setelah korban inisial IY saat ini usia 13 tahun, hendak dipindahkan ke salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Lampung Utara," kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Kemudian pihak keluarga yang tidak terima atas perilaku bejat ayah ke putrinya yang harusnya dijaga dengan baik, langsung melaporkannya ke kepolisian. Sebab kejadian itu membuat korban trauma karena sudah berjalan delapan tahun.
"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan sejak usai lima tahun dan terakhir beraksi pada 30 Juli 2023. Dalam aksinya, korban diancam untuk mengikuti keinginan ayahnya," ujar Hendra Safuan.
Sementara motif utamanya, lantaran pelaku tidak dapat menyalurkan hasratnya karena istrinya merantau pergi ke luar negeri, dan mengakui khilaf.
Sementara dari pengakuan SM, ia mengakui perbuatan tersebut baru dilakukan dua kali terhadap korban di dalam kamar dan gubuk tempat tinggalnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
437
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia