Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditinggal Istri Merantau, Pria di Ulu Belu Tanggamus ini 8 Tahun Cabuli Anak Kandung
Lampungpro.co, 08-Sep-2023

Febri 3124

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang ayah di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus berinisial SM (44), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanggamus pada Selasa (5/9/2023).

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, SM ditangkap karena dengan teganya mencabuli putri kandungnya sendiri sejak usia lima tahun.

"Kasus ini terungkap setelah korban inisial IY saat ini usia 13 tahun, hendak dipindahkan ke salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Lampung Utara," kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Kemudian pihak keluarga yang tidak terima atas perilaku bejat ayah ke putrinya yang harusnya dijaga dengan baik, langsung melaporkannya ke kepolisian. Sebab kejadian itu membuat korban trauma karena sudah berjalan delapan tahun.

"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan sejak usai lima tahun dan terakhir beraksi pada 30 Juli 2023. Dalam aksinya, korban diancam untuk mengikuti keinginan ayahnya," ujar Hendra Safuan.

Sementara motif utamanya, lantaran pelaku tidak dapat menyalurkan hasratnya karena istrinya merantau pergi ke luar negeri, dan mengakui khilaf.

Sementara dari pengakuan SM, ia mengakui perbuatan tersebut baru dilakukan dua kali terhadap korban di dalam kamar dan gubuk tempat tinggalnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

437


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved