SUKADANA (Lampungpro.co): Pria berinisial AN (29) asal Desa Labuhan Ratu, Pasir Sakti, Lampung Timur, ditangkap Tekab 308 Polsek Pasir Sakti pada Jumat (1/9/2023).
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Sugeng mengatakan, AN ditangkap kedapatan mencuri kambing milik tetangganya pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku mencuri kambing milik korban yang berada di dalam kandang, ketika itu korban tidak sedang menjaga kambing miliknya," kata AKP Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
Mengetahui kambingnya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pasir Sakti guna ditindaklanjuti.
"Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP Sugeng.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti seekor kambing milik korban dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1120
Olahraga
12867
Bandar Lampung
6092
Bandar Lampung
3769
Lampung Selatan
3359
382
18-May-2025
273
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia