KATIBUNG (Lampungpro.co): Permintaan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin untuk membuka portal jalan di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya direspon oleh ahli waris pemilik yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Sabtu (11/3/2023). Portal jalan yang dilalui warga dibuka keluarga ahli waris Kasno.
Menurut Kasno jalan tersebut diportal karena hingga kini belum ada ganti rugi dari pihak PT PLN dan hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Namun penutupan jalan tersebut kembali dibuka atas permintaan Kapolres Lampung Selatan AKPB Edwin saat cek lokasi portal tersebut. Pada kesempatan itu, ada permintaan ahli waris agar permasalahan tersebut akan difasilitasi oleh Kapolres Lampung Selatan.
Saat portal tersebut dibuka disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekdes, dan perangkat Desa Tarahan beserta ahli waris yakni Kasno. Kemudian portal tersebut bersama-sama dibuka karena masih ada toleransi untuk warga Dusun Sinar Laut, Gubuk Garam, dan Surung Batang dapat menggunakan jalan tersebut. Pasalnya, akibat portal jalan itu, selama ini warga harus menggunakan jalan lain dan memutar arah cukup jauh. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia