GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pelajar asal Desa Tempel Rejo, Kedondong, Pesawaran berinisial AG (17) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Pesawaran, setelah kedapatan maling Ponsel pada Rabu (8/9/2021). AG kedapatan maling Ponsel milik Dedi (50) warga Desa Kedondong.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, peristiwa pencurian ini bermula saat pelaku masuk ke dalam rumah lewat jendela. Lalu pelaku mengambil Ponsel tersebut yang diletakan di diatas tempat tidur korban.
"Akbat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3,1 juta dan melapor ke kami untuk ditindaklanjuti. Dari laporan ini, tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku," kata AKP Amin Rusbahadi dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Setelah melakukan penyelidikan terkait perkara ini, tim bergerak menuju rumah pelaku namun melarikan diri. Kemudian setelah mengumpulkan bahan keterangan, diketahui pelaku melarikan diri menuju Seputih Mataram Lampung Tengah.
"Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil tertangkap. Dari hasil penangkapan ini, turut diamankan barang bukti hasil curian satu unit Ponsel milik korban," ujar Amin Rusbahadi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18840
Bandar Lampung
8307
Lampung Selatan
7456
Lampung Tengah
4763
Gerbang Sumatera
4475
202
09-Apr-2025
254
09-Apr-2025
439
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia