Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dosen Arsitektur Universitas Bandar Lampung Raih SKA LPJK Arsitektur Nasional
Lampungpro.co, 16-Aug-2017

Lukman Hakim 1204

Share

 

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dosen Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Bandar Lampung (FT UBL) Dr Eng Fritz Akhmad Nuzir berhasil memperoleh Sertifikat Keahlian dengan kode 101, dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Pusat, yang dikeluarkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Jumat (11/8/2017.

Alhamdulillah, pengesahan itu, bertepatan dengan momentum disahkannya Undang-Undang Arsitek tahun 2017. Dengan keluarnya SKA, saya pun semangat untuk naik kelas. Mudah-mudahan bisa terus menghasilkan karya-karya arsitektural yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi orang banyak serta memberikan yang terbaik untuk arsitektur Indonesia, kata dia, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Rabu (16/8/2017).

Frizt menjelaskan SKA adalah bukti otentik yang ditebitkan asosiasi profesi terakreditasi naungan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Fungsi SKA untuk menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli bersangkutan untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi. 

Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki SKA. Tentunya, SKA diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan, kompetensi, disiplin keilmuan, kefungsian, keahlian tertentu, hingga klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat ini berlaku tiga tahun sejak tanggal pengesahan dikeluarkan, kata dia.

Pentingnya SKA LPJK, bagi akademisi dan praktisi di bidang kontruksi sebagai salah satu persyaratan utama pengajuan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Bidang Jasa Konstruksi. Penetapan SKA ditentukan Penanggung Jawab Teknik ( PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB) LPJK. Sejauh ini, SKA yang diterbitkan LPJK atau asosiasi profesi terakreditasi LPJK meliputi keahlian di bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen pelaksanaan, kata dia.

Secara teknis, alumnus Doktoral Arsitektur dari Universitas Kitakyushu, Jepang ini membeberkan penilaian SKA berdasarkan kualifikasi tenaga ahli konstruksi, sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerjanya. Sedangkan, penetapan tenaga ahli yang memiliki SKA, dimulai dari kualifikasi muda,yang dapat ditingkatkan menjadi ahli madya, lalu ke tenaga ahli madya hingga ahli utama. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18436


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved