BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung SHY dengan mahasiswinya, VO masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat Lampung. Kasus ini terkuak setelah laporan warga di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung mengenai SHY yang sering membawa perempuan ke rumahnya.
Aan, Ketua RT setempat, mengungkapkan menerima laporan dari warga mengenai perilaku SHY yang sering membawa perempuan ke rumahnya. "Kemudian kami memantau aktivitas di rumahnya." kata Aan.
Setelah dipastikan wanita di rumah tersebut bukan istri SHY, warga bersama aparat kepolisian memutuskan untuk melakukan penggeledahan.
Akibat insiden tersebut, SHY dan mahasiswi VO ditahan oleh pihak kepolisian usai diserahkan warga ke Polda Lampung. Namun kemudian keduanya dilepaskan karena tidak ada pengaduan dari pihak isrri SHY.
Tindakan tersebut mendapat sorotan dari pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris Hutapea menyoroti tindakan pihak kepolisian, dengan mengemukakan bahwa kasus seperti ini termasuk delik aduan.
Secara tegas, Hotman Paris menulis, "Perzinahan merupakan delik aduan. Tanpa adanya laporan dari istri yang resmi, bagaimana mungkin polisi menggerebek dan memeriksa kedua pihak yang diduga berselingkuh?," kata Hotman Paris Hutapea seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (16/10/2023).
Dia melanjutkan, "Ketika hubungan didasari dengan kesepakatan bersama dan dilakukan di tempat tertutup, tanpa adanya pengaduan dari istri si dosen, tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan. Saya hanya membahas dari sudut pandang hukum. Bukan dari perspektif moral atau nyinyir."
Menurut Hotman pihak kepolisian tidak memiliki dasar apa pun untuk untuk menggerebek SHY dan VO, terkecuali ada laporan dari istri sah SHY. "Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi memeriksa pasangan tersebut," tulis Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman menyebut pihak kepolisian bisa memeriksa kasus perzinahan jika ada laporan resmi dari istri sah oknum dosen UIN Raden Intan Lampung tersebut. Tak hanya itu saja, dalam unggahan selanjutnya Hotman juga menyebut nama Kapolri dan Kabareskrim.
"Halo Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim. Perzinahan itu tidak bisa digrebek atau diperiksa kecuali atas pengaduan istri atau suami yang sah itu delik aduan," jelas Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan kepada Kapolri agar memerintahkan kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia agar tidak mencampuri hubungan suka sama suka. "Mohon diperintahkan untuk semua jajaran kepolisian agar tidak mencampuri hubungan mau sama mau walaupun itu perselingkuhan kecuali ada pengaduan dari suami atau istri," terangnya.
Menurutnya, jika bukan pengaduan istri atau suami sah, orang tua sekali pun tidak bisa mengadu anaknya yang menjalin hubungan gelap atas dasar suka sama suka. "Bahkan orang tuanya pun tak bisa mengadu kalau anaknya sudah kelewatan," kata dia menambahkan.
"Penerapan hukumnya tidak benar," pungkas Hotman Paris Hutapea. (***)
Editor Amiruddin Sormin Kontributor : Elizabeth Yati
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia