Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Soroti 11 Aset Belum Atas Nama Pemkot
Lampungpro.co, 29-Jun-2026

Sandy 216

Share

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung bahas Raperda LPJ 2025 | LAMPUNGPRO,CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : DPRD Kota Bandar Lampung memberikan sejumlah catatan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya sedikitnya 11 aset daerah yang diduga belum tercatat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Endang Asnawi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (29/6/2026). Menurut Endang, penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Ia meminta seluruh aset yang hingga kini masih tercatat atas nama selain Pemerintah Kota Bandar Lampung segera dialihkan status kepemilikannya dan disertifikasi sebagai aset resmi pemerintah daerah.

"Yang paling penting saat ini adalah menyelamatkan aset tersebut terlebih dahulu. Status kepemilikannya harus segera diubah menjadi milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan atas nama pribadi. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, kami merekomendasikan agar proses perubahan nama segera dipercepat," ujar Endang.

Selain menyoroti persoalan aset daerah, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi lainnya juga menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merealisasikan program dan anggaran selama tahun 2025.

Sementara itu, Fraksi PKB, Demokrat, dan NasDem turut menyampaikan pandangan serta sejumlah masukan konstruktif. Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi pandangan seluruh fraksi, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengapresiasi dukungan DPRD terhadap Raperda yang diajukan pemerintah kota.

"Alhamdulillah seluruh fraksi menyetujui usulan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kami sampaikan. Mudah-mudahan seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan selanjutnya kita dapat mempersiapkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," kata Eva Dwiana.

Persetujuan seluruh fraksi menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melanjutkan proses pembahasan Raperda hingga penetapan. Meski demikian, DPRD menegaskan agar berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, khususnya terkait percepatan penyelamatan dan penertiban aset daerah, menjadi perhatian serius pemerintah.

DPRD berharap seluruh aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat segera memiliki kepastian hukum melalui proses administrasi yang tuntas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved