BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti maraknya papan reklame yang berdiri tidak sesuai dengan aturan tata letak di sejumlah titik di kota. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berdampak negatif terhadap estetika dan kerapian tata ruang kota.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan banyak papan reklame yang didirikan secara tidak semestinya. Sejumlah papan bahkan berdiri di lokasi yang dilarang, atau tidak sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku, seperti jarak antar tiang, tinggi maksimum, hingga posisi terhadap jalan raya.
“Kami akan menindak tegas semua pengusaha papan reklame yang mendirikan tiangnya tidak sesuai aturan. Kami tidak akan pandang bulu, semua akan kami tertibkan,” ujar Romi saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Menurut Romi, yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung, pemasangan reklame yang sembarangan berisiko menciptakan kekacauan visual di ruang publik. Ia menilai ketidakteraturan tersebut dapat mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang padat kendaraan atau berada di pusat keramaian.
Berikan Komentar
Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...
1293
Bandar Lampung
5456
Lampung Selatan
5210
KOPI PAHIT
5154
266
01-Jun-2025
234
01-Jun-2025
283
01-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia