“Penataan yang asal-asalan membuat wajah Kota Bandar Lampung menjadi semrawut. Ini harus dibenahi. Fraksi Gerindra mendorong agar para pengusaha reklame benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penempatan papan reklame bukan hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga legislatif sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah. Oleh karena itu, DPRD akan terus melakukan pemantauan dan meminta dinas terkait untuk lebih aktif dalam menertibkan reklame yang bermasalah.
“DPRD akan terus mengawal persoalan ini, termasuk dengan turun langsung ke lapangan. Kami juga meminta kepada dinas terkait untuk tidak ragu melakukan penertiban secara berkala, agar tidak semakin banyak pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Romi berharap, dengan penataan reklame yang lebih tertib dan sesuai aturan, wajah Kota Bandar Lampung dapat kembali menjadi lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang. Ia juga mengingatkan bahwa estetika kota adalah bagian dari pelayanan publik yang perlu dijaga bersama oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. (***)
Berikan Komentar
Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...
1292
Bandar Lampung
5455
Lampung Selatan
5209
KOPI PAHIT
5153
265
01-Jun-2025
233
01-Jun-2025
282
01-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia