Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD dan Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Aduan THR Pekerja
Lampungpro.co, 12-Apr-2022

Febri Arianto 1197

Share

DPRD dan Disnaker Bandar Lampung Saat Rapat Pencairan THR | Lampungpro.co/ASANDY

Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran THR, maka ada sanksi untuk perusahaan yaitu denda 5% dari total THR harus dibayar. Dihimbau kepada masyarakat, bisa mengadu ke website yang sudah ditentukan, nanti laporannya langsung ke pusat, akan diteruskan ke pemerintah provinsi, dan langsung ditindaklanjuti.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Ali Wardana menjelaskan, pihaknya membuka seluasnya surat pengaduan dari para buruh maupun karyawan, yang memiliki masalah THR ini. Karena tidak dipungkiri, setiap hari raya menjadi masalah ini adalah tunjangan.

"Kami himbau kepada perusahaan, untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya. Nantinya kami akan turun ke perusahaan, untuk menyampaikan hak-hak dari karyawan terkait THR ini, intinya tidak lagi alasan perusahaan tidak membayarkan full tunjangan ini," jelas Ali Wardana. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Asandy

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved