BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri. Dorongan ini ditegaskan sebagai langkah konkret untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar gratis, sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah mengatakan, keluhan mengenai pungutan komite masih banyak disuarakan orang tua siswa. Banyak yang merasa keberatan karena pungutan tersebut sering dianggap sebagai kewajiban yang harus dibayar agar anak dapat belajar dengan nyaman.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni, Rabu (5/11/2025).
Asroni merujuk putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, Asroni meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang secara resmi menghapus pungutan komite di SMP Negeri. Selain itu, ia mendorong penguatan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” ujarnya.
Asroni mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pergub yang menghapus komite sekolah di tingkat SMA/SMK.
DPRD, kata Asroni, siap mengawal dan mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD. Komisi IV juga akan memperketat fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan bebas pungutan benar-benar dijalankan di lapangan.
“Yang kami perjuangkan jelas: pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Dorongan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pintu pendidikan tidak boleh tertutup hanya karena faktor ekonomi. Setiap anak di Kota Bandar Lampung berhak mendapatkan akses belajar yang adil, setara, dan tanpa beban pungutan. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
363
Kominfo Lampung
384
Kominfo Lampung
385
227
05-Nov-2025
227
05-Nov-2025
248
05-Nov-2025
224
05-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia