Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Paripurnakan Pengesahan dan Pengangkatan Pilkada Lampung Selatan Terpilih
Lampungpro.co, 20-Feb-2021

Febri 624

Share

DPRD Saat Paripurna Pengesahan Paslon Pilkada Lampung Selatan Terpilih | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa sebagai pemenang Pilkada Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020. Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (19/2/2021).

Sedangkan, Pelaksana harian (Plh) Bupati Lampung Selatan Thamrin beserta jajaran mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat secara virtual melalui zoom meeting sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi. Dalam pengantarnya, Hendry Rosyadi menyampaikan, dasar pelaksanaan paripurna itu yakni, Pasal 78 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Keputusan KPU Lampung Selatan Nomor 03/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam rapat paripurna itu, pihaknya mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih yaitu Nanang Ermanto sebagai Bupati Terpilih dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Wakil Bupati Terpilih yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Dari pantauan, rapat paripurna yang dihadiri 33 orang dari jumlah 49 anggota DPRD itu, dilanjutkan dengan rapat paripurna dalam rangka pelantikan anggota DPRD Lampung Selatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved