Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Tanggamus Setujui Empat Raperda Jadi Perda di Pemkab Tanggamus, ini Rinciannya
Lampungpro.co, 19-Mar-2024

Sandy 142

Share

DPRD Tanggamus Saat Setujui Empat Raperda Jadi Perda | Lampungpro.co/Dok Kominfo

Dengan disetujuinya keempat Raperda tersebut, maka kepada Pj. bupati Tanggamus diminta untuk segera menyampaikan Raperda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Raperda dari pimpinan DPRD Tanggamus.

Selanjutnya setelah Perda ini disahkan, diharapkan untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.

Sementara itu, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan diwakili Asisten III Jonsen Vanesa menjelaskan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

"Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda untuk penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan Perda dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jonsen Vanesa.

Oleh karenanya, menurut Jonsen penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Ada pun Raperda yang telah disetujui bersama ini terdiri atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Tanggamus.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved