Dengan disetujuinya keempat Raperda tersebut, maka kepada Pj. bupati Tanggamus diminta untuk segera menyampaikan Raperda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Raperda dari pimpinan DPRD Tanggamus.
Selanjutnya setelah Perda ini disahkan, diharapkan untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Sementara itu, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan diwakili Asisten III Jonsen Vanesa menjelaskan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
"Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda untuk penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan Perda dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jonsen Vanesa.
Oleh karenanya, menurut Jonsen penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Ada pun Raperda yang telah disetujui bersama ini terdiri atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Tanggamus.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia