BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dugaan�penggelapan sepeda oleh oknum driver ojek online (ojol) Maxim berbuntut panjang. Sindy Natasya, warga Bandar Lampung yang menjadi�korban mendatangi kantor Lembaga Advokasi Lampung (Legal) memberikan kuasa dan meminta bantuan hukum untuk menangani perkara tersebut.�
"Berdasarkan keterangan klien kami, dia mendatangi kantor perwakilan Maxim Bandar Lampung mempertanyakan data oknum driver dan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimpanya. Namun klien kami tidak mendapat jawaban memuaskan dari perwakilan Maxim Bandar Lampung," kata Ketua Umum Legal, Heri Hidayat, dalam siaran pers, Selasa (29/6/2021).
Dia melanjutkan, pegawai Maxim bahkan menyatakan tidak memiliki data oknum driver tersebut dalam sistem aplikasi. Karena tidak mendapatkan kejelasan akhirnya, korban memilih untuk melaporkan penggelapan oleh oknum driver tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Peristiwa itu bermula ketika Sindy berbelanja di toko mainan anak-anak di Pasar Tugu Bandar Lampung. Saat itu dia naik motor sehingga kesulitan untuk membawa pulang sepeda roda tiga yang dibeli. Dia kemudian berinisiatif menghubungi temannya dan meminta dipesanan ojek Maxim untuk membawa sepeda tersebut.
Setelah orderan�mendapat konfirmasi dari aplikasi, temannya kemudian memberikan nomor handphone Sindy kepada�driver Maxim tersebut melalui chat aplikasi agar dapat menghubungi�melalui telepon atau chat WhatsApp. "Teman klien kami pun mengirimkan nomor plat kendaraan oknum driver yang tercantum dalam aplikasi Maxim kepada klien kami," kata Heri.
Korban meminta oknum driver tersebut berjalan saling beriringan, namun oknum driver langsung ngebut pergi membawa sepeda dan meninggalkannya. Sesampainya di rumah, Sindy tidak mendapati oknum tersebut berada di sana.�"Klien kami menyadari bahwa oknum tersebut membawa kabur sepeda miliknya. Selanjutnya hingga malam harinya, teman klien kami masih mencoba menghubungi oknum driver melalui aplikasi chat Maxim, namun tidak ada respon, justru dari aplikasi Maxim tersebut diketahui sang oknum telah menyelesaikan orderannya," kata Heri.
Keesokan harinya Sindy mendatangi kantor perwakilan Maxim Bandar Lampung di Kedamaian Bandar Lampung dan mengajukan komplain seta�mempertanyakan kejadian yang menimpanya. Lalu, mempertanyakan biodata oknum driver tersebut temasuk nomor handphonenya. Namun, perwakilan menyatakan bahwa data oknum tersebut tidak ada dalam sistem aplikasi Maxim.�
"Setelah mendengarkan keterangan klien, Kami selaku kuasa hukum kemudian mendatangi kantor perwakilan Maxim Bandar Lampung. Kami mengonfirmasi kebenaran keterangan, apakah benar data/dokumen oknum driver yang membawa kabur sepeda tersebut tidak ada di dalam sistem data Maxim? Ternyata pegawai yang bertanggungjawab di kantor tersebut membenarkan.
Penjelasan dari perwakilan Maxim Bandar Lampung, kata dia, mengejutkan, bagaimana mungkin sebagai perusahaan aplikasi tidak selektif dalam mencari mitra usaha. Legal Lampung selaku penerima kuasa dari korban akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Kantor Maxim Bandar Lampung dan Kantor Pusat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4157
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia