Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Ahli Hadir di Sidang Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Keterlibatan Bupati Dalam Pengadaan Proyek
Lampungpro.co, 23-Jul-2026

Febri 296

Share

Sidang Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Kuasa Hukum terdakwa Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menghadirkan dua ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek di Lampung Tengah tahun 2025, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof Rudy, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Lampung (Unila), serta Prof Muzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Prof Rudy mengatakan, mengenai kewenangan dan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, kewenangan kepala daerah telah dibagi atau didelegasikan kepada sejumlah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, seperti sekretaris daerah, pengguna anggaran, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Bupati bukan pelaku pengadaan barang dan jasa. Bupati membagikan kewenangannya kepada kepala dinas, sekretaris daerah dan PPK yang melakukan teknis pengadaan barang dan jasa," kata Prof Rudy dalam persidangan.

Rudy menilai, pengguna anggaran memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, termasuk menetapkan PPK. Sementara PPK yang memiliki sertifikat dan kompetensi, bertugas menjalankan proses teknis pengadaan sesuai kewenangannya.

Dalam proses pengadaan melalui e-katalog, misalnya, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemilihan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof Rudy menegaskan, dalam rantai pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa, masing-masing pejabat bertanggung jawab sesuai kewenangan yang dimilikinya.

"Pertanggungjawaban itu mengikuti kewenangannya. Kalau ada kesalahan spesifikasi dalam perencanaan, maka tanggung jawabnya ada pada pengguna anggaran," tegas Prof. Rudy.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

4212


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved