Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Ahli Hadir di Sidang Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Keterlibatan Bupati Dalam Pengadaan Proyek
Lampungpro.co, 23-Jul-2026

Febri 291

Share

Sidang Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya | Lampungpro.co

Rudy menyebut, kepala daerah tidak masuk dalam sistem teknis pengadaan barang dan jasa. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, harus dilihat terlebih dahulu siapa pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proses tersebut.

Terkait kemungkinan adanya arahan atau atensi dari kepala daerah kepada PPK, Prof Rudy mengatakan hal tersebut harus dilihat konteksnya. Komunikasi antara kepala daerah dan pejabat pengadaan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk intervensi apabila arahan yang diberikan justru untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Namun apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilihat lebih jauh apakah PPK telah menjalankan kewenangannya dengan benar. Dalam konteks administrasi pemerintahan, penyimpangan dalam proses pengadaan pada prinsipnya terlebih dahulu dapat diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof Muzakir memberikan pandangan terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut, serta aspek pembuktian tindak pidana.
Ia menilai, penerapan Pasal 12 huruf a dan huruf b dalam dakwaan perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan ketentuan peralihan dalam KUHP baru.

"Ketentuan yang lebih ringan semestinya dapat dipertimbangkan dalam penerapan hukum terhadap terdakwa. Pasal 12 huruf a dan huruf b, tidak layak dalam dakwaan ini, karena seharusnya Pasal 605 dalam KUHP baru, jadi ketentuan ini harusnya yang paling ringan," ujar Prof Muzakir.

Menurutnya, ketentuan peralihan juga harus memperhatikan prinsip hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Ia menilai, penerapan ketentuan yang memiliki ancaman pidana lebih berat dapat berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

Selain itu, Prof Muzakir juga menyoroti pembuktian terkait dugaan pemberian uang atau gratifikasi kepada kepala daerah. Dugaan adanya penyerahan uang, harus dibuktikan secara jelas dengan alat bukti yang sah, dan tidak hanya berdasarkan asumsi atau keterangan yang tidak didukung alat bukti lainnya.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

4211


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved