Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Ahli Hadir di Sidang Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Keterlibatan Bupati Dalam Pengadaan Proyek
Lampungpro.co, 23-Jul-2026

Febri 289

Share

Sidang Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya | Lampungpro.co

Sedangkan keterangan Prof Muzakir, akan digunakan untuk mendalami aspek hukum pidana, khususnya terkait unsur pasal yang didakwakan serta teori pembuktian dalam perkara tersebut.

"Pada intinya, Prof Muzakir menerangkan Pasal 12 huruf a dan b terkait suap dan gratifikasi. Kami menilai tidak ada pemberian uang yang terbukti secara jelas kepada bupati," tegas Ahmad.

Selama persidangan, terdapat sejumlah keterangan saksi yang menyebut adanya orang dekat bupati maupun dugaan setoran proyek kepada bupati. Namun menurutnya, keterangan tersebut harus diuji dengan alat bukti lain untuk memastikan kebenarannya.

Ahli pidana akan mendalami teori pembuktian dan unsur pasal, karena selama ini di dalam persidangan ada beberapa saksi yang menurut mereka si A adalah orang dekat bupati. Ada isu setoran bupati atau tidak, sehingga hal tersebut yang harus dibuktikan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

4210


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved