Sedangkan keterangan Prof Muzakir, akan digunakan untuk mendalami aspek hukum pidana, khususnya terkait unsur pasal yang didakwakan serta teori pembuktian dalam perkara tersebut.
"Pada intinya, Prof Muzakir menerangkan Pasal 12 huruf a dan b terkait suap dan gratifikasi. Kami menilai tidak ada pemberian uang yang terbukti secara jelas kepada bupati," tegas Ahmad.
Selama persidangan, terdapat sejumlah keterangan saksi yang menyebut adanya orang dekat bupati maupun dugaan setoran proyek kepada bupati. Namun menurutnya, keterangan tersebut harus diuji dengan alat bukti lain untuk memastikan kebenarannya.
Ahli pidana akan mendalami teori pembuktian dan unsur pasal, karena selama ini di dalam persidangan ada beberapa saksi yang menurut mereka si A adalah orang dekat bupati. Ada isu setoran bupati atau tidak, sehingga hal tersebut yang harus dibuktikan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
4210
Kominfo Lampung
535
Kominfo Balam
970
Pesisir Barat
1583
289
23-Jul-2026
535
23-Jul-2026
970
22-Jul-2026
1583
22-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia