Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Ahli Hadir di Sidang Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Ardito Wijaya Bantah Keterlibatan Bupati Dalam Pengadaan Proyek
Lampungpro.co, 23-Jul-2026

Febri 294

Share

Sidang Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya | Lampungpro.co

Ia mengatakan, keterangan seorang saksi tetap dapat menjadi alat bukti, tetapi untuk membuktikan suatu tindak pidana harus dilihat keterkaitannya dengan alat bukti lain. "Kalau hanya pengakuan, keterangan saksi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk membuktikan tindak pidana, harus dikuatkan alat bukti lain," jelasnya.

Menurut Prof Muzakir, jika terdapat keterangan mengenai adanya penyerahan uang untuk bupati, maka harus ada bukti yang memperkuat keterangan tersebut, seperti bukti transfer atau keterangan saksi lain yang melihat langsung proses penyerahan uang.

Muzakir juga menegaskan, keterangan seorang saksi yang hanya menyebut adanya setoran proyek untuk bupati, tanpa didukung bukti lain tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko menambahkan, keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap kliennya.

Menurut Ahmad, Prof Rudy memberikan pandangan dari aspek hukum administrasi negara, khususnya mengenai kewenangan kepala daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Pada prinsipnya, Prof Rudy terkait hukum administrasi negara memberikan pendapat sebagai ahli. Proses pengadaan barang dan jasa, bupati tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena bukan pelaku pengadaan," tambah Ahmad.

Ahmad menegaskan, hingga persidangan berjalan, pihaknya menilai belum ada bukti yang menunjukkan Ardito Wijaya pernah menitipkan rekanan tertentu dalam proyek.
"Titipan proyek tidak pernah ada bukti. Tidak ada satu saksi pun yang membuktikan bahwa bupati pernah menitipkan rekanan," ujarnya.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

4212


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved