Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Anggotanya Diduga Terlibat Hukum, PWI Lampung dan DKP Putuskan Langgar Kode Etik
Lampungpro.co, 21-Aug-2022

Febri Arianto 976

Share

Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung | Lampungpro.co/Dok PWI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), memutuskan dua anggotanya telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar PWI. Dua oknum anggotanya inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di Lampung.

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan, keputusan bersama itu, menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus diduga melakukan pemerasan. Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022).

"Kami sudah melakukan langkah-langkah demi menjaga marwah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologisnya ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wirahadikusuma dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).

Wira menilai, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggotanya itu diduga sudah melanggar KEJ. Kemudian sudah mencemarkan nama baik organisasi, seperti diatur dalam BAB III Pasal 8 Peraturan Dasar PWI.

"Anggota PWI berkewajiban menaati peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, menaati KEJ, kode perilaku wartawan, menjaga kredibilitas, dan integritas profesi serta organisasi. Keputusan bersama ini, kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksinya," ujar Wirahadikusumah.

Wira juga menegaskan, PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut. Sebab hal itu bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan memberikan bantuan hukum.

Pengurus PWI Lampung, juga mengaku sudah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung. Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung sejak 19 Agustus 2022. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved