BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), memutuskan dua anggotanya telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar PWI. Dua oknum anggotanya inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di Lampung.
Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan, keputusan bersama itu, menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus diduga melakukan pemerasan. Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022).
"Kami sudah melakukan langkah-langkah demi menjaga marwah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologisnya ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," kata Wirahadikusuma dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Wira menilai, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggotanya itu diduga sudah melanggar KEJ. Kemudian sudah mencemarkan nama baik organisasi, seperti diatur dalam BAB III Pasal 8 Peraturan Dasar PWI.
"Anggota PWI berkewajiban menaati peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, menaati KEJ, kode perilaku wartawan, menjaga kredibilitas, dan integritas profesi serta organisasi. Keputusan bersama ini, kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksinya," ujar Wirahadikusumah.
Wira juga menegaskan, PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut. Sebab hal itu bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan memberikan bantuan hukum.
Pengurus PWI Lampung, juga mengaku sudah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung. Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung sejak 19 Agustus 2022. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25596
Humaniora
3521
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia