Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua ASN Kementerian Turut Jadi Tersangka Korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono
Lampungpro.co, 24-Apr-2021

Febri 2245

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Korupsi Jalan Sutami | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara khusus, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), terhadap pembangunan Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono. Ada pun hasil gelar perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada pun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. Dari kelima tersangka itu, dua diantaranya merulakan warga luar Provinsi Lampung, sedangkan tiga lainnya warga Bandar Lampung.

"Gelar perkara khusus ini, diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana. Ini juga menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat yang menjadi atensi khusus," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).

Selanjutnya hasil itu, menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor Ditres Krimsus Polda Lampung. Gelar perkara khusus dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro dan dihadiri dari ahli hukum pidana Universitas Lampung, Pejabat Utama Ditres Krimsus Polda Lampung, dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor.

"Keputusan ini, tentang penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara. Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka ini, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara," ujar Pandra.

Dari informasi yang dihimpun, kelima tersangka ini terdiri dari dua orang PT URM inisial BWU dan HE. Kemudian ada juga BHW pengawas pekerjaan. Sementara dua tersangka lainnya asal luar Lampung diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PUPR. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved