Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bor Pertamina Geothermal Tanggamus Hilang, Ternyata Malingnya Satpam
Lampungpro.co, 20-Nov-2018

Amiruddin Sormin 1247

Share

ULU BELU (Lampungpro.com):�Kehilangan barang milik perusahaan, membuat Heri Wibowo, pegawai PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melapor ke polisi. Barang yang hilang itu dua mata bor.

Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, pun menyelidikinya. Ternyata pelakunya adalah Sar (47) sekuriti PT PGE. Dia ditangkap saat berada di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Senin (19/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. "Akibat pencurian tersebut pihak PT PGE Ulu belu mengalami kerugian materi senilai Rp20 juta," kata Kepolsek Pulau Panggaung AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Senin (19/11/2018) siang.

Budi Harto menjelaskan dalam melakukan pencurian dua mata bor tersebut, tersangka tidak sendiri. Dia bersama tiga tersangka lain, AS (26) warga Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, CS (39), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, dan YS (31) warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus. "Ketiga pelaku ini terlebih dahulu ditangkap pada 28 September 2018," jelas AKP Budi Harto.

Modus pencuriannya, tersangka awalnya berpura-pura melakukan patroli menggunakan mobil milik PT PGE. Setelah itu, para pelaku langsung menuju lokasi kluster H untuk mengambil dua unit mata bor dengan menaikkannya ke atas mobil tersebut menggunakan satu papan keping.

Selanjutnya para tersangka merupakan pekerja di PT PGE dan mencuri juga menggunakan kendaraan dinas PT PGE juga menjual duamata bor tersebut ke Bandar Lampung. "Setelah dilakukan pengembangan dapat ditemukan satu mata bor dan penadahnya melarikan diri. Penadah ditetapkan DPO (dalam pencarian orang, red) dan satu mata bor lainnya ditetapkan DPB (dalam pencarian barang, red)," tegasnya.

Menurut pengakuan Sar, dua mata bor tersebut dijual ke YS. Tapi Sar mengaku tidak tahu berapa jumlah uang hasil pencurian itu. "Dapetnya Rp500 ribu dan uangnya habis dipakai sehari-hari," kata Sarwadi di Polsek Pulau Panggung. Atas perbuatannya pelaku dibidik Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4047


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved