Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bulan Usai Bobol Rumah dan Gondol Motor di Pringsewu Utara, Tesi Akhirnya Ditangkap Saat Tidur Lelap
Lampungpro.co, 02-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5774

Share

Pelaku curanmor Tesi bersama aparat usai penangkapan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Setelah dua bulan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap  pelaku curanmor yang beraksi di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung pada 24 April 2023. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Menurut Kapolsek, pelaku pencurian yang memiliki inisial MT alias Marseto alias Tesi (45) berhasil ditangkap di rumahnya Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. "Pelaku ini berhasil diamankan saat  tertidur di rumahnya pada Minggu (2/7/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Kapolsek yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Minggu (2/7/2023) siang.

Selanjutnya, MT alias Tesi ditahan atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah dan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BE 6069 UH milik korban, Faturahman Fadila (27), yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Utara pada 24 April 2023. Pencurian tersebut terjadi saat rumah korban kosong karena sedang ditinggalkan mudik. "Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak masih terpasang di sepeda motor," terang Kapolsek.

Mantan Kapolsek Sumberejo, Polres Tanggamus, juga mengungkapkan bahwa dalam proses interogasi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kasus ini.

Lebih lanjut, sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota. "Terungkap juga bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi," ungkap Kapolsek.

Polisi  menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku  diancam dengan hukuman penjara maksimal  tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

989


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved