Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Hari Kenalan di Medsos, Pemuda Asal Pekon Pemancar Pesisir Barat ini Cabuli Siswi SMA
Lampungpro.co, 19-Jan-2022

Amiruddin Sormin 2453

Share

Pelaku pencabulan AS saat diperiksa polisi. LAMPUNGPRO.CO

KRUI (Lampungpro.co): Polsek Pesisir Tengah  menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindak kekerasan, pada Selasa (18/1/2022). Pelaku AS (18) warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, ditangkap karena mencabuli siswi SMA, warga Kecamatan Pesisir Utara.


Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/1/2022) siang. Pelaku mengajak korban bertemu di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.

"Pelaku dengan korban ini baru berkenalan dua hari melalui media sosial. Senin malam pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai," jelas Kapolsek Pesisir Tengah mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, Selasa (18/1/2022) malam.

Pertemuan pun terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Obrolan sempat terjadi beberapa menit, Dengan rayuan akan menikahi korban yang baru saja dikenal, tersangka mulai memainkan aksi bejatnya. Korban yang merasa dilecehkan berontak dan teriak.

"Saat korban tersebut berontak dan teriak, tersangka menyekap mulut korban menggunakan tangan dan mencekik leher korban. Dalam keadaan tidak berdaya pelaku menyetubuhi korban," jelas Kompol Zaini

 

Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir Utara.

"Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan masih dirawat. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban berupa celana krem panjang, sandal, sweater abu-abu, dan jilbab hitam. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (***)

EditorLaporan

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23563


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved